Mahasiswa UI Yang Jadi Korban Kecelakaan Ditetapkan Sebagai Tersangka, Ini Tanggapan Pakar Hukum Pidana

28 Januari 2023, 18:08 WIB
Ilustrasi kecelakaan /rawpixel.com / Chanikarn Thongsu

SUARA HALMAHERA - Kasus Kecelakaan yang terjadi pada tanggal 6 Oktober 2022 lalu telah menjadi polemik karena korban kecelakaan tersebut kini ditetapkan sebagai tersangka.

Korban kecelakaan itu bernama M Hasya Attalah, salah satu mahasiswa Universitas Indonesia (UI) sementara kendaraan yang menabraknya adalah pensiunan Polri, Eko Setia Budi Wahono (ESBW).

Keterangan dari Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman mengatakan bahwa, ESBW menyetir dalam kecepatan rendah saat tabrakan dengan mahasiswa UI tersebut.

Baca Juga: Penculik Anak Beraksi di Desa Sibenpopo, Ibu dan Empat Anaknya Nyaris Jadi Korban

"Pak Eko kecepatan (mobilnya) 30 kilometer per jam," ujar Latif Usman saat menjelaskan kronologi kecelakan melibatkan mahasiswa UI Dilansir dari DeskJabar.com, Sabtu, 28 Januari 2023.

"Jadi pada saat itu jam 21.30 WIB kendaraan licin dan hujan gerimis, kendaraan korban melaju kurang lebih 60 km/jam," Lanjut Latif Usman.

Dengan demikian maka kasus kecelakaan tersebut penyidik menyimpulkan bahwa korban yang ditetapkan sebagai tersangka, bukan Eko Setia Budi Wahono (ESBW).

Baca Juga: Polisi Memburu Pelaku Pembuangan Bayi di Nusaniwe, Kota Ambon

Dengan menetapkan korban kecelakaan sebagai tersangka dalam kasus tersebut, pakar hukum pidana Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Purwokerto, Prof. Hibnu Nugroho kemudian berkomentar.

Prof. Hibnu Nugroho mengatakan bahwa penetapan tersangka dalam kasus kecelakaan yang dialami oleh mahasiswa universitas Indonesia itu sangat aneh.

"Jika melihat suatu permasalahan hukum itu dari sudut sebab akibat. Tapi kalau tersangka untuk dirinya sendiri, itu agak aneh, karena tersangka itu berarti orang lain," ujar Prof Hibnu Nugroho di Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah dilansir dari PikiranRakyat.com, Sabtu, 28 Januari 2023.

Baca Juga: Warga Ambon Temukan Bayi Kaki-Laki di Dalam Kresek, Dibuang Oleh Orangtuanya

Prof Hibnu Nugroho, Guru Besar Fakultas Hukum Unsoed tersebut menekankan bahwa jika tersangka adalah dirinya sendiri, itu bukan peristiwa pidana.

"Jadi kalau tersangka itu ya orang lain yang menyebabkan, bukan dirinya sendiri. Kalau dirinya sendiri, berarti bukan merupakan suatu peristiwa pidana, itu yang harus digarisbawahi," tutur Guru Besar Fakultas Hukum Unsoed tersebut.

Dalam suatu peristiwa pidana yang menjadi tersangka itu orang lain, bukan dirinya sendiri.***

Editor: Risman Lutfi

Sumber: DeskJabar.com pikiranrakyat.com

Tags

Terkini

Terpopuler