Anies Baswedan Bakal Dapat Uang Pensiun, Gaji 13, THR, Besarannya Bikin Ngiler

17 Oktober 2022, 20:27 WIB
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan bersama istri menataf monumen Monas. /Instagram @aniesbaswedan

SUARA HALMAHERA - Anies Baswedan resmi meletakkan jabatannya sebagai Gubernur DKI Jakarta pada 16 Oktober 2022

Anies Baswedan akan terhitung sebagai pensiunan pejabat negara

Dimana Anies Baswedan berhak mendapat uang pensiun berupa Gaji 13 dan Tunjangan Hari Raya

Baca Juga: Gantikan Anies Baswedan, Inilah Profil Biodata Heru Budi Hartono Pj Gubernur DKI Jakarta

Lantas berapa besaran uang pensiun Anies Baswedan?

Sebagaimana diterangkan oleh mantan Dirjen Otonomi Daerah Kemendagri Sumarsono pada 2017 lalu

Bahwa uang pensiunan gubernur DKI Jakarta sebesar 10 juta perbulan

Adapun rinciannya menurut undang-undang adalah sebagai berikut

Baca Juga: Jabatan Anies Baswedan Berakhir, Habib Rizieq Bilang Anis Lebih Baik Dari Gubernur Sebelumnya

Dilansir dari Serang News: Anies Baswedan Pamit dari DKI Jakarta, Ini Besaran Uang Pensiun yang diterima

Ketentuan itu tercatat dalam Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2022.

Dimana dalam Pasal 8 Peraturan Pemerintah No. 16 Tahun 2022, Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas bagi Pensiunan dan Penerima Pensiun terdiri atas, pensiun pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tambahan penghasilan.

Adapun Regulasi terkait dengan fasilitas atau gaji pensiun mantan gubernur sudah diatur dalam peraturan Pemerintah atau PP Nomor 9 Tahun 1980 Tentang Hak Keuangan atau Administrasi Kepala Daerah/Wakil kepala Daerah dan Bekas Kepala Daerah/Bekas Wakil Kepala Daerah serta Janda/Dudanya.

Baca Juga: El Clasico ke 284, FC Barcelona Dibantai Real Madrid Dengan Skor Memalukan

Peraturan tersebut sudah diubah dalam Peraturan Pemerintah atau PP Nomor 12 Tahun 2985, PP Nomor 52 Tahun 1992, PP Nomor 16 Tahun 1993, dan PP Nomor 59 Tahun 2000.

Peraturan-peraturan tersebut tidak mengubah gaji pensiun, hanya mengubah regulasi gaji pokok saja.

Tertuang dalam Pasal 9 ayat 1 Peraturan Pemerintah atau PP Nomor 9 Tahun 1980, disebutkan bahwa Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah yang berhenti dengan hormat dari jabatannya memiliki hak untuk memperoleh pensiun.

Disebutkan dalam ayat 2, pensiun bagi Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Tingkat I diberikan dengan keputusan Presiden.

Baca Juga: Robbie Coltrane Pemeran Hagrid di Serial Harry Potter Meninggal Dunia

Sedangkan, pensiun bagi Kepala Daerah Tingkat II dan Wakil Kepala Daerah Tingkat II diberikan dengan Keputusan Menteri Dalam Negeri atas nama Presiden.

Dalam Pasal 10, disebutkan bahwa besaran pokok yaitu satu persen untuk tiap satu bulan masa jabatan.

Hal tersebut memiliki ketentuan, yaitu paling sedikit enam persen dan paling banyak 60 persen dari dasar pensiun.

Adapun untuk Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah yang diberhentikan dengan hormat dari jabatannya, berhak untuk menerima dana pensiun sebesar 60 persen dari dasar pensiun.

Dengan syarat, dinyatakan oleh team Penguji Kesehatan tidak dapat bekerja lagi dalam semua Jabatan Negeri karena keadaan jasmani atau rohani yang disebabkan karena dinas.

Kemudian, dalam Pasal 11 disebutkan bahwa pensiun akan diberikan mulai bulan berikutnya kepada mantan Kepala Daerah atau mantan Wakil Kepala Daerah yang bersangkutan berhenti dengan hormat dari jabatannya.

Purna tugas Anies Baswedan sebagai Gubernur DKI Jakarta yang menjabat selama 5 tahun juga trending topik di Twitter, Minggu 16 Oktober 2022.*** (Ade Maulana - Serang News)

Editor: Achmad Sayuti Majid

Sumber: Serang News

Tags

Terkini

Terpopuler