Mahalnya Makanan di GoFood, Gojek Angkat Suara, Sebut Kebijakan Resto

4 Juli 2022, 20:42 WIB
Gojek Indonesia merespons soal mahalnya pesan makanan di layanan antar jasa makanan daring miliknya. /Arif Rahman/Jurnal Medan/

SUARA HALMAHERA - Akibat mahalnya pesan makanan di platform online GoFood membuat Gojek angkat suara.

Dalam kesempatannya, VP Corporate Affairs Food & Groceries Gojek, Rosel Lavina baru-baru ini menyatakan kalau Go Food dan merchant menjalankan sistem kemitraan dengan memberlakukan skema komisi.

Menurutnya bahwa Skema komisi ini lazim dilakukan oleh berbagai platform di industri layanan jasa antar makanan berbasis daring.

Baca Juga: Piala AFF Wanita 2022: Jadwal Pertandingan Indonesia vs Thailand di City of Imus Grandstand Pukul 18.00 WIB

Platform di industri layanan makanan berbasis daring itu seperti e-commerce, travel di Indonesia dan seluruh dunia.

Ia mengatakan skema komisi sebagian dikembalikan kedalam bentuk manfaat.

"Di dalam skema komisi, sebagian dikembalikan dalam bentuk manfaat bagi merchant dan pelanggan," katanya kepada Pikiran-Rakyat.com. Dikutip Suara Halmahera, Senin 4 Juli 2022.

Sebelumnya artikel ini diterbitkan oleh Pikiran Rakyat dengan judul: Gojek Buka Suara Terkait Keluhan Mahalnya Pesan Makan di Layanan GoFood: Kebijakan Resto

Rosel Lavina mengatakan komisi dikembalikan ke merchant dan pelanggan berupa ragam manfaat.

Di antaranya subsidi biaya pengantaran pemesanan, program promosi yang digelar secara rutin untuk mendorong permintaan, pengembangan platform secara berkelanjutan, serta berbagai program peningkatan layanan.

Adapun harga masing-masing menu makanan yang tertera di aplikasi pelanggan ditetapkan oleh masing-masing resto.

"Penetapan harga menu merupakan kebijakan dari resto yang disesuaikan dengan strategi bisnis mereka, serta kondisi pasar dan harga dasar bahan pokok," tuturnya.

Lebih lanjut, dia menuturkan biaya jasa aplikasi atau platform fee yang dibayarkan pelanggan, sebagaimana diterapkan oleh industri on-demand app pada umumnya digunakan untuk meningkatkan kualitas layanan kepada pengguna aplikasi.

Peningkatan layanan ini mencakup antara lain pengembangan layanan melalui inovasi dan teknologi.

Terpisah, Kepala Bidang Pengaduan Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Aji Warsito menuturkan, sejauh ini pihaknya belum menerima pengaduan terkait tingginya harga layanan tersebut.

Namun Aji menyadari bahwa kondisi itu jelas merugikan masyarakat.

"Terkait dengan mahalnya tarif kedua usaha ini di YLKI bukan belum terima pengaduan mungkin ada beberapa pengaduan, tapi konsumen belum mengadukan keberatan kenaikan tarif dari kedua (layanan) ini (GoFood dan GrabFood)," katanya.

Ia menyebut, kedua perusahaan itu telah menyebabkan monopoli terhadap layanan pesan antar makanan dan membuat masyarakat tanpa pilihan.

Sejak awal kata Aji, pihaknya sudah melakukan kajian terkait harga transportasi online karena khawatir melahirkan harga yang tinggi di masyarakat.Hal itu juga termasuk layanan pesan antar makanan di dalamnya.

Tim Pikiran-Rakyat.com sudah berusaha menghubungi pihak Grab Indonesia, tapi hingga berita ini terbit belum ada respons.

Sebelumnya, sebuah petisi muncul di laman change.org. Petisi bahkan sudah ditandatangani lebih dari 9 ribu orang.

Dalam laman tersebut petisi yang berjudul 'Selamatkan UMKM dengan Batasi Komisi Food Platform' berisi jika komisi yang diterapkan di setiap food platform atau marketplace online cukup besar.

Komisi yang ditetapkan dalam food platform tersebut sebesar 20 persen per transaksi dari harga asli.

"Hal ini menyebabkan setiap Merchant terpaksa menaikan harga cukup tinggi agar menjaga keuntungan, komisi dan discount. Efek dari harga tinggi maka daya beli menurun," tulis inisiator, Aloysius Efraim.

"Yang paling tidak masuk akal adalah komisi 20 persen terhadap pricelist, jika produk kita turunkan melalui discount, komisi tetap terhadap pricelist. Padahal platform/marketplace barang hanya dibebankan komisi berkisar 3 persen, lagipula setiap platform sdh mendapatkan keuntungan dari delivery," tulisnya.

Tak hanya itu dalam petisi tersebut mengatakan jika belum ada penetapan aturan komisi.

Hal ini membuat pemilik platform dengan seenaknya menentukan nilai komisi dan dasar perhitungan yang mencekik merchant terutama UMKM.

"Maka petisi ini akan menyelamatkan UMKM dari kebangkrutannya," katanya.***(Amir Faisol-Pikiran Rakyat)

Editor: Firmansyah Usman

Sumber: Pikiran Rakyat

Tags

Terkini

Terpopuler