Gaji Ke-13 PNS Cair 1 Juli 2022 Jumlahnya Lebih Besar Dari Tahun 2021, 50 Persen Tunjangan Kinerja Perbulan

1 Juli 2022, 09:05 WIB
Gaji Ke-13 PNS Cair 1 Juli 2022 Jumlahnya Lebih Besar Dari Tahun 2021, 50 Persen Untuk Tunjangan Kinerja Perbulan /WartaSidoarjo.com / Aksara Jabar Pikarna Rakyat/

SUARA HALMAHERA - Disebutkan gaji ke-13 naik dan mulai cair mulai 1 Juli 2022, ini kabar bahagia bagi Aparatur Sipil Negara (ASN).

Adapun gaji ke-13 ini akan cair secara bertahap mulai 1 Juli 2022 dan ada tambahan tunjangan kinerja.

Disebutkan, gaji ke-13 akan ditambah dengan 50 persen tunjangan kinerja.

Baca Juga: Jeon Jong Seo Pemeran Seri Money Heist Korea Terlibat Cinta Lokasi, Begini Pernyataannya

Dilansir dari Pikiran Rakyat, 1 Juli 2022, bahwa pencairan Gaji ke-13 juga itu meliputi tambahan 50 persen tunjangan kinerja, hal ini sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2022.

"Perbedaan dari tahun 2021 adalah gaji ke-13 tahun ini ditambah dengan 50 persen tunjangan kinerja per bulan bagi mereka yang memang mendapatkan tunjangan kinerja," kata Sri Mulyani.

Artikel terkait juga diterbitkan oleh Pikiran Rakyat dengan judul: Gaji ke-13 untuk PNS Cair Mulai 1 Juli 2022, Lebih Besar dari Tahun 2021

Adapun besaran Gaji ke-13 pada tahun ini akan sebesar gaji atau pensiunan pokok yang ditambah dengan tunjangan.

Tunjangan tersebut melekat pada gaji atau pensiunan pokok, yakni tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tunjangan jabatan struktural/fungsional/umum, serta tunjangan kinerja sebesar 50 persen.

Sementara untuk pemerintah daerah, diberikan sesuai dengan peraturan perundangan-undangan, dengan paling banyak 50 persen tambahan penghasilan.

Kendati demikian, besarannya tetap memperhatikan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) atau fiskal daerah masing-masing.

Sri Mulyani menjelaskan, Gaji ke-13 merupakan salah satu upaya untuk mempercepat pemulihan ekonomi nasional, sehingga diharapkan dapat menambah daya beli masyarakat.

Mengingat tahun ajaran baru semakin dekat, maka orang tua dihadapkan dengan kebutuhan anak yang semakin meningkat.

Selama pandemi Covid-19 dalam dua tahun terakhir, kebijakan Gaji ke-13 memang mengalami perubahan.

Misalnya pada tahun 2020, Gaji ke-13 hanya diberikan dalam bentuk gaji pokok dan tunjangan keluarga serta tunjangan jabatan.

Kemudian pada tahun 2021, Gaji ke-13 diberikan dengan besaran gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan melekat, dan tunjangan jabatan.

Pasalnya kala itu Covid-19 varian Delta mulai melanda Indonesia. Kondisi APBN juga belum sepenuhnya pulih akibat pandemi.***(Rully Nuril Huda - Pikiran Rakyat)

Editor: Firmansyah Usman

Sumber: Pikiran Rakyat

Tags

Terkini

Terpopuler