Kabar Gembira Untukmu Tenaga Honorer Kesehatan Pemerintah Akan Mengangkat Sebagai ASN, Cek Syaratnya Disini!

10 Mei 2022, 18:16 WIB
Juru biacara Kemnetrian Kesehatan Siti Nadia Tarmizi/YouTube/Kemenkes RI. /Jurnal Soreang.com/

SUARA HALMAHERA- Menjelang pertengahan tahun 2022 ada kabar gembira untuk para tenaga kesehatan honorer

Pasalnya mereka akan menjadi prioritas pemerintah dalam mengikuti seleksi Pegawai Pemerintah Perjanjian Kerja atau PPPK.

Seperti yang telah dikabarkan bahwa pemerintah pusat akan memberikan perioritas kepada tenaga honorer kesehatan untuk mengikuti seleksi menjadi Calon Aparatur Sipil Negara (ASN) PPPK.

Baca Juga: Vladimir Putin, Lakukan Propaganda atas Ukraina Soal Perang Dunia Ke II Dalam Pidato di Hari Kemenangan Rusia

Langkah yang diambil oleh pemerintah ini bertujuan untuk melakukan pemenuhan dan penguatan tenaga kesehatan pada layanan kesehatan primer di faskes-faskes yang ada.

Artikel yang sama sebelumnya pernah terbit dengan judul: Tenaga Kesehatan Honorer Akan Diangkat Jadi PPPK oleh Pemerintah, Cek Syaratnya di Sini!

Menurut sumber dari Sistem informasi SDM Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dari per 29 April 2022, menunjukkan masih minimnya jumlah tenaga kesehatan di daerah, yaitu:

Masih terdapat 586 dari 10.373 atau 5,6 persen puskesmas seluruh Indonesia yang belum memiliki dokter.

Ada 5.498 dari 10.373 atau 53 persen puskesmas belum memenuhi standar sumber daya manusia atau SDM 9 jenis tenaga kesehatan.

Baca Juga: Vladimir Putin Beri Sinyal 'Hari Kiamat', Rusia Tidak Akan Membuat Kesalahan Untuk Kedua Kali

Selanjutnya ada 286 dari 646 atau 41,49 persen Rumah Sakit Umum Daerah atau RSUD di Indonesia belum memiliki standar SDM 7 dokter spesialis seperti anak, Obgyn, Bedah, Penyakit Dalam, Anestesi, Radiologi dan Patologi Klinik.

Rencananya pembukaan formasi baru PPPK tenaga kesehatan atau Nakes akan dilakukan bertahap sampai tahun 2023.

Baca Juga: Cara Mengobati Ayam Lumpuh Dengan Cepat yang Wajib Diketahui Peternak

Seperti dilansir dari Portal Sulut.com Inilah syarat atau kriteria tenaga kesehatan non-ASN yang diprioritaskan diangkat menjadi PPPK adalah sebagai berikut:

1. Termasuk dalam 30 jenis jabatan fungsional atau Jabfung kesehatan sesuai dengan Perpres nomor 38 tahun 2020.

2. Bekerja pada fasilitas kesehatan milik Pemerintah Provinsi dan Kabupaten atau Kota dengan status non-ASN.

3. Minimal D3 kesehatan dan sudah terdata dalam SISDMK per tanggal 1 April 2022.

4. Memiliki STR Aktif untuk jenis Jabfung kesehatan sesuai ketentuan Kemenpan RB 980/2012 dan SIP (untuk yang bekerja di Fasyankes)

5. Diusulkan oleh Pemerintah Provinsi dan Kabupaten atau Kota.

Sampai saat ini sudah lebih dari 200.000 Nakes honorer yang telah mendaftar sebagai calon ASN dan PPPK.

“Dengan kebijakan ini para tenaga kesehatan honorer atau non-ASN di seluruh Indonesia dapat lebih tenang bekerja karena masa depannya lebih jelas. Ini merupakan salah satu program Transformasi Kesehatan di bidang sumber daya manusia di mana kami harus memastikan kecukupan tenaga kesehatan,” kata Menteri Kesehatan RI Budi Gunadi Sadikin.***(Puspita Novelasari Putri/Portal Sulut.com)

Editor: Laode Sarifin

Sumber: Portal Sulut.com

Tags

Terkini

Terpopuler