Dugaan Kasus Penipuan, Doni Salmanan di Tahan Polisi

10 Maret 2022, 12:09 WIB
Kekayaan Indra Kenz VS Doni Salmanan Sebelum Dipenjara: Siapa Sultan Palsu Paling Tajir? ini 5 Perbandingannya /Youtube Daftar Populer

SUARA HALMAHERA - Doni Salmanan yang telah di bicarakan oleh netizen karena di kenal dengan anak muda yang mempunyai banyak uang.

Dirinya juga di hebohkan ketika lakukan bagi-bagi uang yang di perkirakan sangat banyak hingga menghampiri ratusan juta.

Seperti video yang beredar di kota Bandung, bahwa ada seorang lelaki yang membagi-bagikan uang di sepanjang jalan.

Baca Juga: Kabar Duka; Penulis Novel Lupus, Hilman Hariwijaya Telah Meninggal Dunia

Doni Salmanan Crazy Rich asal Bandung kini ditangkap dan ditahan Mabes Polri terkait kasus penipuan investasi trading binari option melalui aplikasi Quotex.

"Gelar perkara penetapan atau meningkatkan status yang bersangkutan dari saksi menjadi tersangka," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan dilansir dari Pikiran-Rakyat.com, Kamis 10 Maret 2022.

Ia kini di tahan karena terindikasi melakukan pelanggaran yang melanggar undang-undang, yaitu praktek penipuan.

Baca Juga: Komentar Jokowi Soal Konflik Rusia dan Ukraina; bertambahnya korban jiwa dan krisis kemanusian

Tulisan ini disadur dari Pikiran Rakyat pada Artikel Berjudul: Roundup: Jadi Tersangka Kasus Quotex, Doni Salmanan Langsung Ditangkap

"Setelah dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka, malam ini juga atau setelah ini saudara DS dilakukan penahanan," ujarnya lagi.

Ramadhan menjelaskan, terdapat alasan subjektif dan objektif dari penyidik terkait penahanan Doni.

Adapun alasan subjektif, tersangka dikhawatirkan akan melarikan diri, mengulangi perbuatan, atau menghilangkan bukti.

"Alasan objektifnya karena ancaman hukuman di atas lima tahun penjara, yakni 20 tahun untuk TPPU," tutur dia.

Doni Salmanan dilaporkan oleh salah satu korban berinisial RA.

RA tergiur dengan iming-iming kekayaan yang kerap dipamerkan Doni Salmanan dalam video-video yang diunggah ke kanal YouTube miliknya.

Dalam video-video tersebut, Doni kerap memamerkan barang-barang mewah sekaligus mempromosikan aplikasi trading Quotex.

RA melaporkan Doni atas dugaan penipuan dengan nomor laporan B/0059/II/2022/SPKT/Bareskrim Polri pada 3 Februari 2022.

Doni disangka Pasal 378 KUHP dan Pasal 55 KUHP atau Pasal 3, Pasal 5 dan Pasal 10 Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU dengan ancaman 20 tahun penjara.*** (Elfrida Chania S/Pikiran Rakyat).

Editor: Risman Lutfi

Sumber: Pikiran Rakyat

Tags

Terkini

Terpopuler