Partai Keadilan Sejahtera, PKS : Anti Terhadap Aturan Penanganan Kekerasan Seksual di Perguruan Tinggi

3 November 2021, 19:07 WIB
Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Ahmad Syaikhu menilai situasi demokrasi di Indonesia akan mengalami kemunduran di masa pemerintahan Presiden RI Joko Widodo. /pks.id/

SUARA HALMAHERA - Kekerasan seksual merupakan kejahatan kemanusiaan yang harus menjadi perhatian khsusu pemerintah.

Sudah tepat Nadiem Makarim B Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbud Ristek) mengesahkan Permendikbud Ristek Nomor 30 Tahun 2021.

Peraturan tersebut mendapatkan respon dari berbagai unsur terutama kaum perempuan, maupun organisasi rakyat yang berjuang untuk kesetaraan.

Baca Juga: Sinopsis Film 'Last Night In Soho' Tayang di Bioskop Hari Ini, Horor Psikologi Yang Mengerikan

Namun sayang Partai Keadilan Sejahtera malah menolak dan meminta untuk mencabut peraturan terkait penanganan kekerasan seksual di tingkat perguruan tinggi tersebut.

Bahkan tindakan penolakan katanya turut dilakukan oleh 13 organisasi masyarakat (ormas).

Karena itu ia menyarankan agar sebaiknya Menteri Nadiem Makarim segera mencabut peraturan yang dibuatnya tersebut.

"Permendikbudristek no 30 th 2021, juga tak sesuai dengan tujuan berbangsa dan berpendidikan nasional sebagaimana diatur dlm Pembukaan dan psl 31 ayat 3 UUDNRI 1945, karenanya ditolak olh @FPKSDPRRI dan 12 Ormas. Wajarnya Mas Mentri segera mencabutnya spt PJPN 2020-2035 itu," tulis HNW Rabu, 3 Nopember 2021.

Bahkan anggota Komisi X DPR RI Fraksi PKS Ledia Hanifa Amaliah menilai dasar hukum dari terbitnya aturan tersebut tidak jelas.

Baca Juga: Film-film Yang Pernah di Bintangi Oleh Maudi Ayunda

“Secara mendasar kita perlu ingat bahwa setiap peraturan yang dikeluarkan oleh pemerintah dalam hal ini Mendikbudristek harus mengacu pada Undang-undang No 12 tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan," katanya dikutip dari laman Fraksi PKS.

Ia melanjutkan, dalam pasal 8 ayat 2 Undang-undang tersebut dinyatakan bahwa Peraturan Menteri bisa memiliki kekuatan hukum mengikat manakala ada perintah dari peraturan perundangan yang lebih tinggi.

"Maka terbitnya Peraturan Menteri ini menjadi tidak tepat karena undang-undang yang menjadi cantolan hukumnya saja belum ada," ucap dia. Dikutip Suarahalmahera.com dari Lensa Banyumas 3 November 2021 pada artikel: Nadiem Makarim Diminta Segera Mencabut Permendikbud Ristek 30 Tahun 2021, PKS: Dasar Hukum Tak Jelas.

Ia juga menyayangkan adanyavbeberapa muatan dalam isi Peraturan Menteri ini yang jauh dari nilai-nilai Pancasila dan bahkan cenderung pada nilai-nilai liberalisme.

“Sangat disayangkan bahwa satu peraturan yang dimaksudkan untuk mencegah terjadinya kejahatan terkait kekerasan seksual justru sama sekali tidak memasukkan landasan norma agama di dalam prinsip Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual yang termuat di pasal 3," jelas Ledia.

Padahal Pancasila dengan sila pertama Ketuhanan Yang Maha Esa adalah dasar negara yang setiap silanya dijabarkan oleh Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) merupakan cara manusia Indonesia bersikap dan mengambil keputusan.*** (Ady Purwad/Lensa Banyumas)

 

Editor: Ali Akbar Muhammad

Sumber: Lensa Banyumas

Tags

Terkini

Terpopuler