UNS Bekukan Menwa Karena Melanggar Hukum

31 Oktober 2021, 09:39 WIB
Menwa UNS resmi dibekukan hingga waktu yang belum ditentukan. /HUMAS UNS

SUARA HALMAHERA – Organisasi merupakan wadah untuk mengasah pemikiran anggota agar menjadi manusia cerdan yang terbebasa dari belenggu kebodohan.

Namun ada beberapa organisasi justru menjadikan anggota hanya seperti bintangan, malah ada yang di siksa hingga meninggal dunia.

Organisasi semacam itu sebut saja MENWA organisasi yang dibentuk dari masa orde baru ini jutsru mempraktekkan kebodohan di di dalam organisasi.

Seperti yang di lakukan oleh MENWA Universitas Negeri Sebelas Maret Solo, yang akhirnya di bekukan oleh Kampus karena melakukan pelanggaran hukum terhadap anggota pada saat kegitaan.

Berdasarkan tim, ada pelanggaran aturan yang terjadi di saat pelaksanaan Pendidikan dan Latihan Dasar Pra Gladi Patria XXXVI Korps Mahasiswa Siaga Batalyon 905 Jagal Abilawa UNS.

Selain itu, setelah menelusuri fakta-fakta sejumlah dokumen dan keterangan beberapa pihak, hasil kesimpulan tim menyadari terjadinya aktivitas yang melanggar ketentuan.

Baca Juga: Kumpulan Kode Redeem FF Terbaru Yang Terbit 31 Oktober 2021, Klaim Hadiahnya Sekarang

Kegiatan tersebut melanggar ketentuan yang sudah ditetapkan di dalam Surat Izin Kegiatan (SIK) Pendidikan dan Latihan Dasar Pra Gladi Patria XXXVI Korps Mahasiswa Siaga Batalyon 905 Jagal Abilawa UNS.

Dilansir Pikiran-Rakyat.com dari Antara, dikatakan keputusan pembekuan tersebut juga sudah tercantum di dalam Surat Keputusan (SK) Rektor UNS Nomor 2815/UN27/KH/2021 tertanggal 27 Oktober 2021.

Karena itu, menurut SK Rektor UNS mengenai pembekuan Menwa, maka organisasi mahasiswa tersebut telah dilarang untuk melakukan aktivitas apa pun.

Baca Juga: TELAH TIBA Kode Redeem FF Yang Menawarkan Hadiah Menarik Hari 31 Oktober 2021

Pembekuan ini akan ditindaklanjuti dengan pemantauan dan evaluasi lebih lanjut mengenai keberadaan Korps Mahasiswa Siaga Batalyon 905 Jagal Abilawa sebagai salah satu organisasi kemahasiswaan di lingkungan UNS," ujarnya. Dikutip Suarahalmahera.com dari Pikiran-rakyat.com 31Oktober 2021 pada artikel : Terbukti Lakukan Pelanggaran, Rektor UNS Bekukan Menwa

Diinformasikan bahwa setelah sehari meninggalnya Gilang Endi Saputra, Rektor UNS segera membentuk Tim Evaluasi Korps Mahasiswa Siaga Batalyon 905 UNS.

Tim tersebut dibentuk Rektor UNS melalui Surat Tugas nomor 4461/UN27/KP/2021 tanggal 25 Oktober 202, yang terdiri dari enam orang dosen berbagai fakultas.*** (Aliyah Bajrie/Pikiran-rakyat.com)

 

 

Editor: Ali Akbar Muhammad

Sumber: Pikiran Rakyat

Tags

Terkini

Terpopuler