Sumbang Rp100 Miliar Untuk Papua Kalau Laporan Perdata Luhut Kepada Haris Azhar dan Fatia Dikabulkan Hakim

22 September 2021, 17:58 WIB
Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti saat berbincang mengenai keterlibatan Menko Luhut dalam permainan bisnis tambang di Papua /Tangkapan layar kanal YouTube HARIS AZHAR/

SUARA HALMAHERA - Mengko Marves Luhut Binsar Pandjaitan sepertinya tidak tinggal diam terkait atas tudingan Direktur Lokataru Hariz Azhar dan Koordinator KontraS Fatia Maulida bahwa Luhut turut bermain dalam pertambangan yang ada di Papua.

Luhut Binsar Pandjaitan melaporkan kedua Aktivis HAM Haris Azhar dan Fatia Maulida ke Polda Metro Jaya, Rabu 22 September 2021.

Adapun laporan Luhut Binsar Pandjaitan ke Polda Metro Jaya terkait tudingan Luhut dibalik pertambangan yang ada di Papua.

Dan menurut Luhut Binsar Pandjaitan hal tersebut merupakan pencemaran nama baik dan berita bohong atau hoaks.

Soal laporan Luhut Binsar Pandjaitan ke Polda Metro Jaya sudah diterima dan terdaftar dengan nomor laporan polisi: STTLP/B/4702/IX/2021/SPKT/POLDA METRO JAYA tanggal 22 September 2021.

Kemudian Luhut juga menjelaskan bahwa pihaknya telah dua kali layangkan somasi kepada kedua terlapor.

Namun, Luhut mengatakan bahwa Haris Azhar dan Fatia tak kunjung minta maaf, jadi perkara ini pun dibawa ke jalur hukum.

"Ya karena sudah dua kali dia nggak mau minta maaf. Saya kan harus mempertahankan nama baik saya, dan anak cucu saya," ujar Luhut, dikutip dari Wartasidoarjo, Rabu 22 September 2021.

"Jadi saya kira sudah keterlaluan karena dua kali saya tegur untuk minta, nggak mau minta maaf. Sekarang kita ambil jalur hukum, jadi saya pidanakan dan perdatakan," imbuhnya.

Juniver Girsang yang merupakan kuasa hukum Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan bahwa Luhut hadir langsung ke Polda Metro Jaya.

Kehadiran Luhut tersebut karena laporannya berkaitan dengan undang-undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan Kasus Perdata.

"Memang Pak Luhut yang langsung membuat laporan ini, buktinya dan pasal yang sudah dilaporkan juga ada sampai 3 pasal mulai UU ITE, lalu pidana umum dan ada juga soal berita bohong," kata Kuasa Hukum Luhut Juniver Girsang.

Selain itu, Juniver mengatakan, bahwa Luhut turut membuat laporan perdata untuk kedua terlapor yang merupakan aktivis HAM tersebut.

Dikatakan bahwa laporan perdata Luhut Binsar Pandjaitan kepada keduanya itu sebesar Rp100 miliar.

"Rp100 miliar ini kalau dikabulkan oleh hakim akan disumbangkan kepada masyarakat Papua."

"Itulah saking antusiasnya beliau membuktikan apa yang dituduhkan itu tidak benar dan merupakan fitnah pencemaran nama baik," lanjutnya.

Sementara itu, Laporan Luhut ke Polda Metro Jaya yang diterimanya, oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus dalam kesempatanbya mengatakan, kalau pihaknya akan segera meneliti pelaporan Luhut terhadap Haris Azhar dan Fatia tersebut.

"Laporan polisi sudah kita terima, nanti akan kita arahkan kepada Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya," kata Yusri.

Berdasarkan informasi yang dihimpun Suara Halmahera, bahwa kasus ini bermula dari unggahan video "Ada Lord Luhut Dibalik Relasi Ekonomo-Ops Militer Intan Jaya!! Jenderal Bin Juga Ada!!

Unggahan video tersebut diunggah di akun YouTube Haris Azhar.

Perlu diketahui bahwa unggahan video tersebut tengah membahas hasil laporan sejumlah organisasi termasuk dengan Kontras.

Bahasan dalam laporan sejumlah organisasi tersebut yakni soal bisnis tambang emas dan juga soal rencana eksploitasi wilayah Intan Jaya Papua.***

Disclaimer: Artikel terkait juga diterbitkan oleh Wartasidoarjo.pikiran-rakyat.com dengan judul: Luhut Panjaitan Laporkan Haris Azhar dan Fatia Maulida ke Polda Metro Jaya Terkait Pencemaran Nama Baik

Editor: Firmansyah Usman

Sumber: Warta Sidoarjo

Tags

Terkini

Terpopuler