Penyataan Tegas Dewan Pers Terkait Kekerasan Terhadap Nurhadi Wartawan Tempo di Surabaya

31 Maret 2021, 12:41 WIB
Ketua Dewan Pers , Mohammad NUH menegaskan pihaknya mengutuk kekerasan pada jurnalis Nurhadi dan meminta polisi mengusut tuntas kasus tersebut /Dewan Pers

SUARA HALMAHERA - baru-baru ini terjadi tindakan kekerasan terhadap sala satu wartawan Tempo, Nurhadi, di Surabaya.

Atas tindakan kekerasan tersebut, Dewan Pers menyampaikan bahwa tindak demikian merupakan preseden buruk bagi sistim kemerdekaan pers di negara demokrasi seperti Indonesia.

Dewan Pers menyesalkan kenapa tindakan kekerasan demikian bisa terjadi.

"Namun sangat disayangkan hal inilah yang terjadi pada saudara Nurhadi, wartawan Tempo di Surabaya, kata ketua Dewan Pers Mohammad Nuh.

Dilansir dari pernyataan tertulis Dewan Pers, 31 Maret 2021, diketahui Muhardi wartawan Tempo tersebut mendapat perlakukan kasar dan penganiayaan setelah mengambil foto dan hendak meminta konfirmasi kepada Mantan Direktur Pemeriksaan Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Angin Prayitno Aji.

Pengambilan foto dan upaya konfirmasi dilakukan pada saat saudara Angin Prayitno Aji tengah melangsungkan resepsi pernikahan anaknya di gedung Graha Samudera Bumimoro (GSB).

Gedung tersebut berada di wilayah kompleks Komando Pembinaan Doktrin Pendidikan dan Latihan TNI Angkatan laut (Kodiklatal) Surabaya, Jawa Timur, pada Sabtu 27 Maret 2021 malam.

Adapun kejadiaan awalnya, bahwa sejumlah pengawal Angin Prayitno Aji dalam acara resepsi pernikahan tersebut menganggap Nurhadi wartawan Tempo itu masuk tanpa izin, walupun Nurhadi sendiri sudah memberitahu dan menjelaskan statusnya sebagai seorang wartawan yang lagi menjalankan tugas jurnalistik.

Tetapi para pengawal Angin Prayitno Aji tetap merampas telepon genggam Nurhadi dan memaksa untuk memeriksa isinnya.

Selain itu, berdasarkan peryataan tertulis Dewan Pers, bahwa selain dihalangi, dirampas telepon genggamnya juga ada penganiayaan.

"Nurhadi juga mendapatkan penganiayaan dan penyekapan," ujar Ketua Dewan Pers.

Terkait tindakan kekerasan dan penganiayaan terhadap Nurhadi, wartawan Tempo.

Maka pertama-tama Dewan Pers memberikan dukungan moral kepada saudara Nurhadi.

"Semoga diberikan kekuatan batin untuk menghadapi permasalahan yang dialami dan segera aktif kembali dalam menjalankan profesinya sebagai wartawan," kata Nuh.

Atas kejadian yang dialami Nurhadi, wartawan Tempo, Dewan Pers menyampaikan sikap sebagai berikut :

1. Mengutuk kekerasan terhadap saudara Nurhadi. Kekerasan tidak dibenarkan dilakukan
kepada siapa pun, termasuk terhadap wartawan yang sedang melakukan kegiatan jurnalistik.

2. Mendesak Aparat Kepolisian untuk melakukan pengusutan dan penegakan hukum yang semestinya dan seksama atas kekerasan yang terjadi.

3. Mengingatkan kepada semua unsur pers untuk senantiasa berpegang teguh kepada Kode Etik Jurnalistik, termasuk di dalamnya aspek profesionalitas dalam melaksanakan tugas
jurnalistik.

Dewan Pers juga berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait untuk menyelesaikan masalah yang dihadapi Nurhadi wartawan Tempo tersebut.***

Editor: Firmansyah Usman

Sumber: Dewan Pers

Tags

Terkini

Terpopuler