Bantuan UMKM: Cek Penerima BPUM Bagi Pelaku Usaha yang Terdampak Pandemi

12 Januari 2021, 07:00 WIB
bantuan UMKM dan cara Cek Penerima BPUM /Mohamad Trilaksono

SUARA HALMAHERA - Bantuan UMKM untuk pelaku usaha yang terdampak pandemi masih terus di berikan oleh pemerintah di tahun 2021

Bantuan untuk pelaku usaha mikro kecil menegah (UMKM) atau bantuan UMKM merupakan Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM)

Program bantuan UMKM ini disalurkan dengan nilai Rp2,4 juta untuk pelaku usaha yang terdapak pandemi, menurut presiden hingg saat ini pandemi masih menjadi momok bagi pelaku usaga UMKM

Cek Penerima BPUM

Cek penerima BPUM bisa melalui eform bank penyalur yang telah di sediakan.

namun berikut ini beberapa syarat untuk untuk menjadi penerima BPUM sebagaima di kutip Suara Halmahera dari Pikiran Rakyat Depok Pada artikel: Cara Daftar BLT BPUM UMKM Rp2,4 Juta, Disalurkan Kemenkop UKM Melalui BRI Sampai 31 Januari 2021

Anda dapat melakukan cek penerima BPUM bagi yang telah memenuhi syarat di bawah ini.

Berikut ini syarat penerima bpum:

1. Memiliki usaha mikro.

2. WNI (Warga Negara Indonesia)

3. Bukan ASN (Aparatur Sipil Negara), TNI atau Polri, pegawai BUMN atau BUMD

4. Tidak sedang memiliki pinjaman di bank dan Kredit Usaha Rakyat (KUR)

5. Memiliki aset usaha paling banyak Rp50 juta, tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha

6. Memiliki penghasilan penjualan tahunan atau omzet paling banyak Rp300 juta

Demikian syarat atau yang harus di penuhi oleh penerima BPUM sdan yang wajib di Cek Penerima BPUM

Cara Daftar Bantuan UMKM

Apabila persyarakat untuk menerima BPUM telah terpenuhi maka langkah selanjutnya adalah melakukan pendaftara, berikut ini Cara Daftar Bantuan UMKM

Cara daftar bantuan UMKM dari Kemenkop UKM terbilang cukum mudah, simak sebagai berikut:

1. Syarat Pendaftaran yang harus di Cek Penerima BPUM

a. Menghubungi langsung Dinas Koperasi dan UKM sesuai domisili

b. Diusulkan oleh lembaga pengusul yakni:

- Koperasi yang telah disahkan sebagai Badan Hukum

- Kementerian atau lembaga

- Perbankan dan perusahaan pembiayaan yang terdaftar di OJK

2. Syarat data diri Penerima BPUM yang harus di Cek Penerima BPUM

- Nomor Induk Kependudukan (NIK)

- Nama lengkap

- Alamat tempat tinggal sesuai KTP

- Bidang usaha

- Nomor telepon

Catatan Tambahan Penerima BPUM

Pelaku usaha mikro yang memiliki alamat berbeda antara domisili dan lokasi usaha, maka dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU).

Setelah mendaftar, pengecekan status penerima bantuan BLT UMKM sebesar Rp2,4 juta bisa dilakukan secara online melalui layanan e-form BRI.

Cek Bantuan UMKM atau Layanan Pengaduan

Masyarakat yang memiliki kendala terkait BLT UMKM Kemenkop UKM, bisa menghubungi layanan pengaduan berikut.

1. Via hotline ke 1500-857

2. Via Whatsapp ke nomor 0811-1450-587

3. Untuk Anda yang ingin mengajukan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi, khusus BLT UMKM Rp2,4 juta dari Kementerian Koperasi, bisa mengakses link berikut.

https://www.lapor.go.id/instansi/kementerian-koperasi-dan-usaha-kecil-menengah.

Direktur Mikro BRI, Supradi menjelaskan, bahwa BRI akan menyalurkan dana BLT UMKM hingga 31 Januari 2021.

Dengan begitu, bagi masyarakat yang sebelumnya telah mendaftar BPUM BLT UMKM ini, diharap segera melakukan pengecekan status penerima bantuan program bantuan UMKM via bank BRI.*** (Bintang Pamungkas – Pikiran Rakayat Depok)

Editor: Achmad Sayuti Majid

Sumber: Pikiran Rakyat Depok

Tags

Terkini

Terpopuler