Hukum Makruh
Kedua, hukum makruh, yang terjadi ketika seseorang menikahi anggota keluarga yang sangat dekat seperti sepupu. Hukum makruh tidak diharamkan, tetapi dianggap kurang disukai karena menimbulkan risiko bagi kesehatan reproduksi anak yang lahir dari perkawinan tersebut.
Hukum Mubah
Ketiga, hukum mubah, yang terjadi ketika seseorang menikahi anggota keluarga yang jauh atau orang yang tidak memiliki hubungan keluarga dengan kita. Hukum mubah dianggap sebagai tindakan yang diizinkan menurut hukum agama.
Sebagimana penjalasan diatas, Menikahi Sepupu masuk dalam hukum kedua yakni dianggap boleh dan halal, oleh karena itu ulama Syafiiyah menyarankan untuk menghindari praktik ini dan memberikan hukum makruh atasnya.
Umar bin Khatab Tidak Nenyarankan
Dikutip dari situs bimas kemenag Sayidina Umar tidak menyarankan praktek tersebut, karena factor genetik
“Jangan kalian menikahi famili dekat karena akan menyebabkan lahir anak yang lemah.” Demikian perkataan Sayidina Umar
Pernyataan Imam al-Ghazali
Imam al-Ghazali dalam kitab Alwasith dan Ihya’ Ulumiddin mengunakan landasan perkataan Sayidina Umar