Berapa Zakat Mal dan Fitrah di Kota Ternate Pada 1444 Hijriah/2023 Masih? Berikut Ketetapan Kemenag Ternate

- 16 Maret 2023, 14:06 WIB
Ilustrasi zakat fitrah uang.
Ilustrasi zakat fitrah uang. /Pixabay/Udik_Art/

Baca Juga: Mantri Inisial SH Diduga Suntik Mati Kades Curug Goong, Salamunasir, di Serang, Banten

Sementara zakat fitrah adalah secara umum adalah sebuah pemberian yang wajib bagi semua umat muslim.

Dilansir dari kemenagternate.id, besaran zakat fitrah Dalam surat keputusan tersebut, ditetapkan besaran zakat fitrah sebesar Rp. 37.500 per jiwa atau setara dengan 2,5 Kilogram beras dengan harga beras Rp. 15.000 per kilogram. Untuk zakat maal diperuntukkan bagi masyarakat yang telah mencapai nisab emas sebesar 85 gram emas seharga Rp.964.067 per gram, dengan nisab maal diputuskan sebesar Rp.81.945.695 dikalikan 2,5 persen maka diperoleh zakat maal sebesar Rp. 2.048.642 per tahun atau sebesar Rp. 170.720 per bulan.

Demikian besaran zakat mal dan zakat fitrah pada tahun 2023.***

Halaman:

Editor: Risman Lutfi

Sumber: Kemenagternate.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x