Berapa Zakat Mal dan Fitrah di Kota Ternate Pada 1444 Hijriah/2023 Masih? Berikut Ketetapan Kemenag Ternate

- 16 Maret 2023, 14:06 WIB
Ilustrasi zakat fitrah uang.
Ilustrasi zakat fitrah uang. /Pixabay/Udik_Art/

 SUARA HALMAHERA - Mendekati Bulan suci Ramadhan dan lebaran idul Fitri Tahun 1444 Hijriyah/2023 Masehi, kementerian agama (kemenag) kota Ternate melaksanakan rapat koordinasi penetapan zakat fitrah.

Dalam rapat tersebut dihadiri oleh pemerintah kota Ternate, majelis ulama Indonesia (MUI) badan amal zakat nasional (BAZNAS) Nahdlatul ulama (NU), Muhammadiyah, lembaga Amil Zakat (LAZ), dan para imam sekota Ternate.

Zakat merupakan sebuah keharusan yang harus ditunaikan oleh umat muslim yang mampu (berpunya) diberikan kepada yang berhak menerimanya (tidak berpunya).

Baca Juga: Menghadiri Rakernis Bareskrim Polri, Mensos Tri Rismaharini menguraikan Strategi Mencegah Kemiskinan

Baca Juga: Wakil Presiden KH Ma'ruf Amin Minta Parpol Kendalikan Diri Agar Tidak Memainkan Isu Politik Identitas

Pemberian zakat merupakan amal ibadah dalam agama Islam, olehnya itu setiap orang yang memberi zakat maka dia mendapatkan pahala.

Di dalam ajaran Islam, ada berbagai macam zakat. Diantaranya adalah zakat mal dan zakat fitrah yang berlaku setiap hari besar Islam (idul Fitri).

Zakat mal merupakan sebuah zakat yang dalam pengertian umum adalah sebuah pemberian sesuai dengan pendapatan, istilah lain dikatakan zakat benda.

Baca Juga: Korban Longsor di Sirna Sari, Kelurahan Empang, Kecamatan Bogor Selatan, Kota Bogor Masih Tetap Dievakuasi

Baca Juga: Mantri Inisial SH Diduga Suntik Mati Kades Curug Goong, Salamunasir, di Serang, Banten

Sementara zakat fitrah adalah secara umum adalah sebuah pemberian yang wajib bagi semua umat muslim.

Dilansir dari kemenagternate.id, besaran zakat fitrah Dalam surat keputusan tersebut, ditetapkan besaran zakat fitrah sebesar Rp. 37.500 per jiwa atau setara dengan 2,5 Kilogram beras dengan harga beras Rp. 15.000 per kilogram. Untuk zakat maal diperuntukkan bagi masyarakat yang telah mencapai nisab emas sebesar 85 gram emas seharga Rp.964.067 per gram, dengan nisab maal diputuskan sebesar Rp.81.945.695 dikalikan 2,5 persen maka diperoleh zakat maal sebesar Rp. 2.048.642 per tahun atau sebesar Rp. 170.720 per bulan.

Demikian besaran zakat mal dan zakat fitrah pada tahun 2023.***

Editor: Risman Lutfi

Sumber: Kemenagternate.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x