Sejatinya Islam adalah agama yang mencintai kebersihan. Oleh karena itu, Rasulullah SAW selalu membersihkan gigi dengan siwak.
Perlu diketahui, Rasulullah SAW sendiri tak pernah melarang bersiwak ketika sedang puasa. Seandainya hal tersebut tak dianjurkan, tentunya Allah SWT dan Rasul-Nya telah melarangnya.
Sebagaimana dengan sabda Rasulullah SAW: “Seandainya tidak memberatkan umatku, niscahya aku suruh mereka untuk sikat gigi setiap kali wudhu.” HR. Bukhari dan Muslim.
Kata berwudhu disini diartikan oleh ulama adalah saat hendak menjalankan sholat, baik di siang hari maupun oada malam hari.
Adapun menurut Imam Nawawi dalam al-Majmu’ dalam al-Majmu’ syarah al-Muhadzdzab yang dilansir dari situs NU Online, bahwasannya jika ada orang yang memakai siwak basah.
Kemudian airnya pisah dari siwak yang ia gunakan, atau cabang-cabang (bulu-bulu) kayunya itu lepas kemudian tertelan, maka puasanya batal tanpa ada perbedaan pendapat ulama.
Maksud dari pernyataan di atas ialah bila berpuasa kemudian sikat gigi menggunakan odol atau pasta, jika tidak ada air atau odol yang masuk ke tenggorokan sama sekali, puasanya tidak batal.
Namun, apabila ada sedikit saja dari air pasta gigi yang tertelan walaupun tanpa sengaja, maka puasanya batal.
Selain itu, hal tersebut juga disebutkan dalam laman jabar.kemenag.go.id yakni hukum sikat gigi menggunakan odol saat puasa diperbolehkan.
Namun dengan syarat, diusahakan agar tidak sampai menelan ke dalam kerongkongan dan jangan menggunakan pasta yang mempunyai pengaruh kuat ke dalam perut.