Cinlok dengan Sepupu di Hari Lebaran: Ini Hukum Menikahi Sepupu menurut Imam Al Ghazali

24 April 2023, 14:56 WIB
Ilustrasi menikah dengan sepupu menurut imam al ghazali /Pixabay/epajic/

SUARA HALMAHERA -  Di Indonesia, Menikahi Sepupu dibatasi oleh hukum pernikahan yang berlaku di negara ini. Menurut Pasal 7 UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, seseorang dilarang menikahi kerabatnya sampai dengan derajat kedua dalam garis keturunan turun-naik, baik secara sah maupun tidak sah. Dalam hal ini, sepupu termasuk dalam derajat kedua dalam garis keturunan turun-naik.

Keterangan kitab Alwasith dan Ihya’ Ulumiddin karya Imam Al Ghazali memberikan pandangannya tentang Menikahi Sepupu, yang bersumber dari pernyataan Umar bin Khatab

Menikahi Sepupu diperbolehkan dalam Islam selama tidak melanggar syariat dan norma-norma sosial yang berlaku. Namun Imam Al Ghazali juga menekankan pentingnya kesehatan dan keselamatan anak-anak yang akan dilahirkan dari pernikahan tersebut.

Baca Juga: Hukum Menikahi Sepupu yang Dijumpai Saat Lebaran, Berikut Pernyataan Umar Bin Khatab

Umar bin Khatab, salah satu sahabat nabi dan juga khalifah kedua dalam Islam pernah memberikan pernyataan tentang Menikahi Sepupu.

Beliau menyatakan bahwa menikahi sepupu merupakan hal yang diperbolehkan dalam Islam. Namun, Umar bin Khatab juga menyarankan untuk tidak terlalu sering melakukan praktik tersebut karena bisa memicu timbulnya penyakit bawaan keluarga.

Secara umum, Menikahi Sepupu tidak diharamkan dalam Islam. Namun, di Indonesia, Menikahi Sepupu dibatasi oleh hukum pernikahan yang berlaku di negara ini menurut Pasal 7 UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.

Para Ulama Fiqh bersepakat membagi tiga jenis hukum nikah yang didasarkan pada hubungan keluarga antara calon mempelai, yakni Haram, Maruh dan Mubah

Baca Juga: 25 April Hari Apa? Ada Ulang Tahun Legenda Barcelona Johan Cruyff dan Ex Pelatih MU David Moyes

Hukum Haram

Pertama, hukum haram yang terjadi ketika seseorang menikahi mahram seperti ibu, adik kandung, atau anak perempuan. Hukum ini dianggap sebagai pelanggaran terhadap aturan agama dan diharamkan untuk dilakukan.

Hukum Makruh

Kedua, hukum makruh, yang terjadi ketika seseorang menikahi anggota keluarga yang sangat dekat seperti sepupu. Hukum makruh tidak diharamkan, tetapi dianggap kurang disukai karena menimbulkan risiko bagi kesehatan reproduksi anak yang lahir dari perkawinan tersebut.

Hukum Mubah

Ketiga, hukum mubah, yang terjadi ketika seseorang menikahi anggota keluarga yang jauh atau orang yang tidak memiliki hubungan keluarga dengan kita. Hukum mubah dianggap sebagai tindakan yang diizinkan menurut hukum agama.

Sebagimana penjalasan diatas, Menikahi Sepupu masuk dalam hukum kedua yakni dianggap boleh dan halal, oleh karena itu ulama Syafiiyah menyarankan untuk menghindari praktik ini dan memberikan hukum makruh atasnya.

Demikian Hukum Menikahi Sepupu Yang Dijumpai Saat Lebaran 2023.***

Editor: Achmad Sayuti Majid

Tags

Terkini

Terpopuler