“Ini adalah delik aduan. Setelah dicabut ini selesai, tapi memang itu selesai nantinya. Namun kita punya mekanisme kerja,” kata AKP Nurma Dewi, dilansir dari prfmnews.id, Jumat, 14 Oktober 2022.
“Mekanisme kerja ini kita harus jalani, punya proses. Misal ini harus memang pencabutan dari laporan polisi, ada namanya mediasi RJ,” lanjut AKP Nurma.
Baca Juga: 5 Fakta Turkish Airlines Usir Muhammad John Jaiz Boudewijn Penumpang yang Buat Onar
Laporan kekerasan itu sekalipun telah dicabut namun harus berjalan sesuai dengan prosedural, yaitu mediasi restorative justice (RJ).***