Tindak Pencucian Uang Dari Pelaku Aplikasi Trading Capai 500 Miliar Rupiah, Apakah Kamu Termaksud

- 10 Maret 2022, 22:35 WIB
Ilustrasi - Dua orang afiliator Community of Profesinal Trader (EA Copet) dilaporkan ke Bareskrim Polri.
Ilustrasi - Dua orang afiliator Community of Profesinal Trader (EA Copet) dilaporkan ke Bareskrim Polri. /pixabay.com/geralt/Salatiga Terkin.com/pixabay.com/geralt

SUARA HALMAHERA – Kasus penipuan Trader EA terus bertambah dan kali ini banyak menjadi bahan pembicaraan publik yang paling ramai saat ini di Indonesia.

Belum lama ini ditemukan tentang pelaku penipuan melalui Trader EA yang sudah banyak melakukan pencucian uang.

Pelaku yang ditemukan tersebut terdiri dari dua orang affiliator berinisial H dan R dari Community of Profesional Trader (EA Copet) dan telah dilaporkan ke Bareskrim Polri.

Keduanya diduga melakukan tindakan penipuan, pencucian dan penggelepan uang.

Charlie Wijaya, pendamping korban mengatakan, sudah ada 65 berkas yang saat ini dilaporkan ke Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri.

Kerugian yang ditimbulkan oleh keduanya tidak tanggung-tanggung, dari hasil pemekrisaan ditemukan bahwa dari kegiatan tersebut telah meraup uang sebesar Rp 20 Miliar.

"Untuk yang didata kita sudah mengumpulkan total kerugian Rp4,5 miliar dari yang kekumpul, ada lagi susulan, Rp10 miliar ditambah Rp4,5 miliar, jadi sekitar Rp20 Miliar," ucapnya saat ditemui di Bareskrim Polri, Kamis, 10 Maret

Lewat pendamping para korban yang bernama Charlie Wijaya mengungkapkan bahwa platform trading ini sudah mulai sejak Mei 2021 lalu.

Korban-korban dari trading tersebut datang dari seluruh Indonesia dan diperkirakan jumlah korban mencapai puluhan ribu orang dengan total kerugian sampai 500 Miliar rupiah.

Halaman:

Editor: Laode Sarifin

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah