Update yang Lagi Viral di Media Sosial, Polisi Tilang Pengendara Motor yang Kawal Ambulance

- 20 Desember 2021, 00:00 WIB
Jenazah ARN dibawa menggunakan ambulance saat akan dikebumikan di pemakaman keluarga di Desa Cipeujeuh, Kecamatan Pacet, Kabupaten Bandung, Rabu 24 November 2021, sekira pukul 17.00 WIB.
Jenazah ARN dibawa menggunakan ambulance saat akan dikebumikan di pemakaman keluarga di Desa Cipeujeuh, Kecamatan Pacet, Kabupaten Bandung, Rabu 24 November 2021, sekira pukul 17.00 WIB. /Yusup Supriatna/Jurnal Soreang

SUARA HALMAHERA – Update terbaru berita yang lagi viral di media sosial, terkait pengendara motor yang kawal ambulance.

Premotor tersebut sedang membuka jalan untuk ambulance, malah kena tilang polisi dan viral karena aksi tilang tersebut terekam kamera.

Video tersebut pertama kali diunggah oleh akun Tik Tok @sennulvc, mendapat banyak tanggapan.

Akun tersebut membuat caption peringatan agar jangan pernah membantu ambulance yang sedang macet, hal itu berdasarkan penjelasan polisi yang menilangnya.

"Awas jangan bantu ambulans meskipun macet total, Jangan campuri ya teman-teman nanti kena pidana loh," tulis akun tersebut

Bunyi caption di atas seolah memberitahu pada pengguna jalanan, agar tidak mengambil tindakan sembarangan di jalan raya.

Hal tersebut terungkap setelah diskusi singkat petugas polisi dan pemotor yang ditilang.

Polisi tersebut memberikan keterangan pada pengendara motor yang ditilang olehnya, bahwa yang berhak melakukan pengawalan hanya pihak kepolisian.

Jika tidak punya kewenangan untuk melakukan pengawalan, jangan sengaja memberikan pengawalan, terang polisi terbut.

Halaman:

Editor: Achmad Sayuti Majid


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah