Usai Cuti, Dua Karyawan Halteng di PT HILLCON Site WBN di PHK Secara Lisan

15 Juni 2023, 18:46 WIB
Ilustrasi PHK /Pikiran Rakyat/

SUARA HALMAHERA - Dua karyawan lokal asal Halmahera Tengah, Maluku Utara usai cuti langsung diputus hubungan kerja (PHK) secara lisan oleh PT Hillcon Site WBN.

PHK dua karyawan lokal secara lisan yang dilakukan oleh PT Hillcon Site WBN yang saat ini tengah beroperasi di Halmahera Tengah. 

Berdasarkan wawancara dengan dua karyawan lokal tersebut mengatakan, usai cuti dan bekerja di hari pertama langsung di PHK secara lisan atau sepihak.

Baca Juga: Jadi Momen Bersejarah, Jogja Ma-Fala Akan Gelar Reuni Akbar dan Pelantikan di Hotel Said Bela Ternate

"Awal di PHK saat balik dari cuti, masuk kerja hari pertama (induksi) sampai selesai sore jam 5, langsung di PHK secara lisan sepihak," kata Jufri dan Jauhar saat diwawancarai media ini, Kamis 15 Juni 2023.

Keduanya mengatakan bahwa mereka siap di PHK tapi dengan status sebagai PKWTT, bukan PKWT lagi, dengan alasan kami tidak ada tanda tangan adendum, namun pihak manajemen tidak terima.

"Kami terima PHK itu tapi dengan status sebagai PKWTT, namun dari pihak manajemen tidak terima, maka saya dgn teman melakukan pengaduan ke Nakertrans," ungkap keduanya.

Dari pengaduan ke Disnakertrans Halteng, dilanjutkan dengan mediasi ke 1 dan 2 untuk menerima dimutasi ke Kalimantan.

Baca Juga: 7 Shio yang Menuai Kesuksesan Karir di Bulan Juni 2023 Kamu Termasuk Salhsatunya, Silahkan Cek Disini

"Dari hasil mediasi 1 dan 2 saya dengan teman bisa diterima kerja lagi tapi sanggup dimutasi ke kalimantan, tapi dari Nakertrans menolak, itu tidak ada alasan," tambah keduanya.

Lalu kami lanjutkan lagi mediasi ketiga, pihak Disnakertrans dan manajemen PT Hillcon Site WBN siap menerima kerja kembali tapi dengan durasi kontrak 3 bulan. kami menolak itu,

"Dan mediasi ke 3, pihak Nakertrans dan pihak perusahaan siap menerima kerja kembali dengan status kontrak 3 bulan, kami menolak itu" terang kedua karyawan tersebut.

Berdasarkan keputusan mediasi 3 antara pihak perusahaan PT Hillcon Site WBN, Disnakertrans Halteng melibatkan kedua karyawan lokal tersebut yang dinilai oleh keduanya sebagai tindakan yang tidak adil.

Baca Juga: Karir Menanjak Inilah 3 Shio yang Diprediksi Bakal Sukses Besar di Tahun 2023

Melalui wawancara, kedua karyawan Jufri dan Jauhar menilai bahwa kami sudah di PHK secara lisan atau sepihak, tanpa alasan yang jelas.

"Kami sudah di PHK secara lisan atau sepihak, kami menuntut keadilan termasuk hak kami yang sudah diatur dalam undang-undang ketenagakerjaan, bukan dipaksakan untuk menerima kembali kontrak kerja 3 bulan sedangkan kontrak kerja kami sebelumnya adalah berstatus sebagai karyawan PKWTT, paling tidak status kami harus sebagai karyawan tetap," ungkap keduanya.

"Sekarang kami siap menolak tanda tangan adendum atau berita acara kesepakatan mengenai penyelesaian hubungan kerja, yang mana kami harus kembali berkerja dengan kontrak baru percobaan tiga bulan," lanjut keduanya.

Kami juga melihat mediasi ini tidak ada keseriusan atas apa yang kami alami.***

Editor: Firmansyah Usman

Tags

Terkini

Terpopuler