Penobatan tersebut dinilai tak memiliki alasan yang jelas, sebab; masyarakat memiliki hak untuk mengetahui peran serta kontribusi yang telah diberikan oleh seseorang sebelum dianggap sebagai tokoh yang dihormati.
Selanjutnya HIPMA Patani menyatakan sikap
1 Menolak keras dan mengecam terhadap Pemda Halteng Segera cabut status Luhut binsar panjaitan yang di nobatkan sebagai (sesepuh Gamrange)
2 Tolak Perusahan Tambang di daratan Patani
3 Mendesak kepada Pemerintah Halteng dan Polres Halteng segerah Tangkap dan adili Pelaku Pembunuhan di Hutan Patani kali Gowonle
4 Jadikan Hutan Patani sebagai lumbung pertanian dan perikanan
5 Berikan kesejahteraan terhadap Petani, Buruh dan Nelayan di Halmahera Tengah.***