PT KMS Tak Bayar Upah Buruh Berbulan-Bulan, Kerja Seperti Budak Lalu Main PHK

- 11 April 2023, 15:09 WIB
Ilustrasi PHK
Ilustrasi PHK /Pikiran Rakyat/

2. Pihak perusahaan sudah melangar ketentuan perlindungan upah sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 36 tahun 2021 pasal 55,53 ayat (1),59 dan pasal 61; 

3. Apabila Pihak Perusahaan masih belum ada itikad baik untuk segara menyelesaikan perselisihan Hak kepada pekerja/buruh maka kami akan melakukan tindakan hukum lanjutan."

Selaku Ketua Serikat Buruh Informal Kota Ternate, Hartati Balasteng menuturkan bahwa kami akan melawan tidakan yang dilakukan PT KMS ini. Menurutnya PT KMS ini sudah secara jelas melanggar hak+hak buruh sudah diatur dalam undang-undang.

"Tindakan PT. KMS telah melanggar hak-hak buruh yang sudah di atur dalam undang-undang. Maka dari itu kami akan melawan praktek PHK secara sepihak, praktek outsorcing dan PT. KMS harus segera membayar upah buruh PT. KMS yang belum dibayar. Kami juga menegaskan kepada Dinas Ketenagakerjaan Kota Ternate. Agar segera memberikan peringatan tegas kepada PT KMS untuk membayar upah buruh dan bertanggung jawab atas seluruh tindakan kejahatan perusahaan terhadap buruh," tutupnya tegas.***

Halaman:

Editor: Firmansyah Usman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah