PB FORMMALUT Desak Cabut Izin PT FPM di Halteng dan PT KIM di Halut, Juga Tuntaskan Mafia Pertambangan

- 26 Agustus 2022, 22:46 WIB
PB FORMMALUT Desak Cabut Izin PT FPM di Halteng dan PT KIM di Halut, Juga Tuntaskan Mafia Pertambangan
PB FORMMALUT Desak Cabut Izin PT FPM di Halteng dan PT KIM di Halut, Juga Tuntaskan Mafia Pertambangan /Suara Halmahera/Firmansyah Usman /

SUARA HALMAHERA - PB FORMMALUT Jabodetabek bersama mahasiswa Maluku Utara dan mahasiswa Maluku melakukan demonstrasi penolakan PT First Pacific Mining (FPM) di Sagea Halmahera Tengah.

Aksi PB FORMMALUT Jabodetabek bersama mahasiswa Maluku dan Maluku Utara tersebut juga menolak kehadiran PT Kahuripan Inti Mineral (PT KIM) di Loloda Utara, Halmahera Utara.

Adapun aksi penolakan PT FPM di Sagea Halmahera Tengah dan PT KIM di Loloda Utara Halmahera Utara itu yang digelar PB FORMMALUT Jabodetabek merupakan lanjutan demonstrasi yang sebelumnya dilakukan oleh warga di kedua wilayah di Maluku Utara pada Kamis 25 Agustus 2022.

Menurut Ketua Umum PB FORMMALUT Jabodetabek, Hamdan Halil kehadiran PT First Pacific Mining (FPM) di Sagea hanya akan membawa ancaman serius.

"Kehadiran PT First Pacific Mining (FPM) di Sagea membawa ancaman serius karena letak konsesi pertambangan PT FPM berada di atas kawasan karst Bokimoruru, sementara lokasi rencana pabrik PT FPM berada di antara Sungai Sageyan dan Danau Legaelol, belum lagi jarak dengan pemukiman penduduk yang sangat dekat," kata Ketua Umum PB FORMMALUT Jabodetabek, Hamdan Halil kepada Suara Halmahera,

"Kawasan tersebut harusnya dilindungi karena disana ada sumber penghidupan masyarakat, ada sumber air orang Halmahera, ada objek wisata alam, ada Gua Bokimoru terpanjang di dunia, ada jejak sejarah orang Maluku Utara, tidak boleh diganggu bahkan digusur dengan kehadiran industri ekstraksi keruk bumi, tanpa terkecuali PT FPM ini," terangnya.

"Apalagi kawasan ini telah ditetapkan pemerintah sebagai kawasan geopark. Sejalan dengan itu, mencabut izin PT FPM sama halnya dengan melaksanakan perintah UU No. 32/2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan (UUPPLH)," sambungnya.

Ia juga mengungkapkan bahwa PT FPM tidak melakukan sosialisasi kepada masyarakat, juga tidak transparan dalam informasi AMDAL.

"Selain itu, PT FPM tidak melalui sosialisasi dan konsultasi yang memadai kepada masyarakat, tidak transaparan memberi informasi pada masyarakat terkait perizinan dan kajian AMDAL," ungkapnya.

Halaman:

Editor: Firmansyah Usman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x