Banjir Lagi, Ketua Umum PB FORMMALUT Jabodetabek Geram Desak Pemda dan DPRD Halteng Evaluasi AMDAL PT IWIP

- 21 Agustus 2022, 09:54 WIB
Banjir Lagi, Ketua Umum PB FORMMALUT Jabodetabek Geram Desak Pemda dan DPRD Halteng Evaluasi AMDAL PT IWIP
Banjir Lagi, Ketua Umum PB FORMMALUT Jabodetabek Geram Desak Pemda dan DPRD Halteng Evaluasi AMDAL PT IWIP /SUARA HALMAHERA/Firmansyah Usman /

Dalam kajian kami, secara khusus mengenai pengelolaan daerah aliran sungai (DAS) perlu untuk memperhatikan curah hujan sebagai bahan pertimbangan dalam perencanaan pegendalian banjir. Intensitas curah hujan yang mengkibatkan terjadinya banjir dijadikan sebagai bahan estimasi untuk perencanaan saluran drainase, langkah antisipatif untuk menimalisir banjir, termasuk untuk kawasan jalan strategis nasional di sekitar kawasan rentan banjir tersebut.

Karena itu, perlu ada analisis hujan rencana untuk pengendalian banjir, yang menurut kami dapat menggunakan metode distribusi Gumbel dengan menganalisis limpasan permukaan banjir saat ini melebihi 1 meter dari frekuensi banjir. Sehingga perlu diperhatikan curah hujan sebagai data periode tertentu untuk perencanaan pengendalian banjir meliputi langkah-lagkah seperti (i) menghitung standar deviasi dari data hujan di wilayah tertentu, (ii) menghitung faktor frekuensi dari data curah hujan di masing-masing wilayah, (ii) menghitung menghitung curah hujan menggunakan rencana periode ulang tahunan, (iv) data hujan tahunan, dan (v) menghitung curah hujan maksimum tertinggi dalam periode 1 tahun. Diperlukan kolaborasi multi pihak yang kompoten untuk dilibatkan dalam mitigasi ini.

​Selain itu, dalam konteks peruntukan kawasan produksi sangat penting mempetimbangkan daya dukung dan keberlanjutan lingkungan. Negara di semua level, kementrian/lembaga terkait, Pemprov dan Pemda, memiliki tanggungjawab sosial negara sesuai kewenangannya berperan penting tidak hanya pada aspek perencanaan dan perizinan, tetapi juga pengawasan dan penindakan terhadap pelanggaran atas pengelolaan dan pemanfaatan sumber daya alam. ​

Penataan dan Peruntukan ruang dan wilayah, tidak sekedar untuk memenuhi ekpektasi investasi tetapi juga mengedepankan prinsip perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup (PPLH) adil dan berkelanjutan, sehingga investasi SDA tidak berubah menjadi petaka dan menuai kemiskinan akut di masa kini dan mendatang akibat tata kelola yang mengidap syndrome eksploitasi.***

Halaman:

Editor: Firmansyah Usman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x