Banjir Lagi, Ketua Umum PB FORMMALUT Jabodetabek Geram Desak Pemda dan DPRD Halteng Evaluasi AMDAL PT IWIP

- 21 Agustus 2022, 09:54 WIB
Banjir Lagi, Ketua Umum PB FORMMALUT Jabodetabek Geram Desak Pemda dan DPRD Halteng Evaluasi AMDAL PT IWIP
Banjir Lagi, Ketua Umum PB FORMMALUT Jabodetabek Geram Desak Pemda dan DPRD Halteng Evaluasi AMDAL PT IWIP /SUARA HALMAHERA/Firmansyah Usman /

SUARA HALMAHERA - Ketua Umum Pengurus Besar Forum Mahasiswa Maluku Utara (PB FORMMALUT) Jabodetabek, Hamdan Halil menilai banjir yang berulang kali terjadi di wilayah industri tambang PT IWIP itu akibat tidak adanya keseriusan dari pemangku kepentingan.

Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) PT IWIP juga dinilai tidak partisipatif, maka pemerintah dan DPRD Halmahera Tengah (Halteng) sudah seharusnya melakukan evaluasi terhadap AMDAL tersebut.

"Dalam pengamatan kami, AMDAL PT. IWIP dianggap janggal sejak pembahasan yang dilaksankan pada Senin 7 Maret 2022. Jauh dari prinsip partisipatif karena tidak melibatkan berbagai unsur seperti DPRD, Pemerintah Daerah dan elemen masyarakat, termasuk LSM Lingkungan, Pemerhati Lingkungan dan Akademisi. Karena itu kami menduga kuat bahwa dokumen AMDAL PT. IWIP ini belum mengakomodasi kajian kompherensif aspek fisik-kimia, ekologi, sosial-ekonomi, sosial-budaya, dan kesehatan masyarakat, mengenai usaha investasi beresiko tinggi ini," ungkap Ketua Umum PB FORMMALUT Hamdan Halil kepada Suara Halmahera, Minggu 21 Agustus 2022.

Dalam kesempatannya itu, Hamdan Halil yang juga sebagai Mahasiswa Konstitusi dan Legisprudensi STH Indonesia Jentera sekaligus aktivis AMAN Maluku Utara ini mengatakan kalau master plan dan model penambangan PT IWIP berdampak pada masalah ekologi.

"Selain itu, kami juga menyoroti master plant dan model penambangan PT IWIP yang menurut dugaan kami tidak sesuai dengan kaidah penambangan sebagaimana dalam ketentuan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral No. 26 Tahun 2018 Tentang Pelaksanaan Kaidah Pertambangan Yang Baik dan Pengawasan Petambangan Mineral dan Batubara," kata Hamdan.

Ia menerangkan bahwa pedoman pelaksanaan kaidah teknik pertambangan yang baik (Good Mining Practice) sebagaimana sudah diamanatkan dalam Pasal 95 huruf (a) dan Pasal 96 UU No 4/2009 Tentang Pertambangan Minerba serta ketentuan Pasal 35 Peraturan Pemerintah No. 55 Tahun 2010 Tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaran Pengelolaan Usaha Pertambangan Minerba.

Didalam ketentuan Permen ESDM tersebut mengatur beberapa hal diantaranya termasuk teknis pertambangan, keselamatan operasi pertambangan, K3 Pertambangan, pengelolaan lingkungan hidup pertambangan, pemanfaatan teknologi, kemapuan rekayasa, rancang bangun, pengembangan dan penerapan teknologi pertambangan.

Ada indikasi kuat master plant dan model penambangan PT IWIP tidak sesuai dengan kaidah good mining practice.

Salah satu yang menjadi perhatian serius adalah mitigasi resiko bencana akibat aktifitas pertambangan. Banjir ini memperlihatkan bahwa Proyek Strategis Nasional dan dikeramati sebagai objek vital nasional ini belum dibarengi dengan semangat mitigasi bencana sebagai upaya prefentif

Halaman:

Editor: Firmansyah Usman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x