Penuh Kejanggalan, PB FORMMALUT Desak BAWASLU RI Tinjau Ulang SK TIMSEL 6 Besar Calon Anggota BAWASLU MALUT

- 8 Agustus 2022, 20:03 WIB
Penuh Kejanggalan, PB-FORMMALUT Desak BAWASLU RI Tinjau Ulang SK TIMSEL 6 Besar Calon Anggota BAWASLU MALUT
Penuh Kejanggalan, PB-FORMMALUT Desak BAWASLU RI Tinjau Ulang SK TIMSEL 6 Besar Calon Anggota BAWASLU MALUT /Suara Halmahera /

Lebih lanjut, Agenda Rapat Pleno yang dilaksanakan secara sepihak dan diluar kesepakan semua anggota Timsel (dilaksanakan pada Selasa, 02 Agustus 2022, bukan Senin, 01 Agustus 2022, pkl. 21.00 WIT) patut diduga adanya skenario massif untuk memuluskan proses seleksi. Dugaan ini diperkuat dengan penetapan sebelumnya mengenai hasil seleksi 12 calon anggota Bawaslu Maluku Utara, telah mengalami perubahan yakni dalam penetapan hasil yang asli berdasarkan berita acara pertama tertulis nama Sukardi Jauhar, namun diganti dengan nama Rustam. Diduga kuat hasil seleksi yang dikirim ke Bawaslu RI adalah terindikasi manipulatif, bukan hasil otentik seleksi. Atas Dasar ini, kami mempertanyakan profesionalitas dan komitment integritas Timsel atas dugaan perbuatan melawan hukum dan penyimpangan terhadap seleksi anggota Bawaslu Maluku Utara.

Timsel patut diduga mengabaikan partispasi publik berupa masukan, penilaian publik terhadap calon anggota Bawaslu berkaitan dengan laporan dan pengaduan masyarakat mengenai afiliasi partai politik, adanya sanksi/teguran melalui Putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) sebagai lembaga peradilan etik (court of ethics).  

Selain itu, diduga kuat terdapat Ketidakwajaran pemberian nilai, dan pengambilan keputusan penentuan nama-nama tidak sesuai dengan ketentuan. Halmana menurut ketentuan bobot penilaian 60% untuk wawancara dan 40% untuk tes kesehatan. Namun, Timsel mengabaikan ketentuan penilain ini dengan menggunakan metode one man one vote dalam menetukan hasil tes kesehatan dan tes wawancara yang untuk meluluskan nama tertentu yang nilainya tidak mencukupi, dan tidak meluluskan yang nilannya mencapai 100%. Hal ini telah dibeberkan oleh Dr. Nam Rumkel, salah satu anggota Timsel yang menolak menandatangani hasil penetapan 6 calon anggota Bawaslu Maluku Utara, juga telah memberikan pengaduan dan menyurat secara resmi kepada Bawaslu RI untuk mempertimbangkan secara saksama guna menghindari calon anggota Bawaslu titipan, tidak memenuhi kualifikasi pakta integritas, dan rentan terhadap kepentingan pihak-pihak tertentu yang dapat mencederai marwa, martabat, dan independensi lembaga pengawas pemilu. Ikhtiar mengedepankan proses seleksi yang bertanggung jawab, guna menghasilkan anggota Bawaslu Maluku Utara yang berntegritas, berlaku adil, berprestasi, edukatif, dan inovatif demi menjaga konsolidasi demokrasi dan marwa kelembagaan Pengawas Pemilu, wajib dipertahankan atas dasar memiliki prestasi, terobosan dan kinerja baik, yang menurut kami patut mendapat kelayakan dan kepantasan untuk memimpin dan mengelola Bawaslu Provinsi Maluku Utara di tengah dinamika eskalasi politik lokal sebagai bagian dari ikhtiar kolektif melahirkan pemimpin dan wakil rakyat melalui lembaga terhormat Bawaslu ini. 

Tentu ini beralasan ketika belajar dari sejarah penyelenggaran Pilkada Maluku Utara, terdapat permasalahan pelik akibat tidak tertanganinya dengan baik sengketa pilkada hingga merembet menjadi konflik hozirontal sesama simpatisan calon pasangan Gubernur dan Wakil Gubernur, maka perlu Bawaslu RI memberikan konsentrasi khusus dalam proses Seleksi Calon Anggota Bawaslu Maluku Utara berpedoman pada asas mandiri, jujur, adil, tertib, terbuka, proposional, profesional, akuntabel, efektif, dan efesian serta berkepastian hukum dalam melaksanakan tugas dan kewajibannya.

Oleh karena itu, kami mendesak kepada Ketua Bawaslu RI dan jajaran Komisioner untuk meninjau ulang hasil seleksi yang ditetapakn oleh Timsel calon anggota Bawaslu Malut guna memastikan calon anggota Bawaslu yang dihasilkan telah mengikuti proses seleksi yang berpodaman pada prinsip profesionalitas, integritas dan demokratis.

Mendesak kepada Bawaslu RI untuk mempertimbangkan masukan dan saran dari berbagai pihak yang ditujukan untuk memastikan kredibilitas seleksi dan integritas Calon Anggota Bawaslu Maluku Utara, termasuk dalam hal ini adalah surat keberatan hasil seleksi yang telah diajukan oleh Dr. Nam Rumkel. Hal mana yang bersangkutan telah membeberkan fakta-fakta seleksi yang terkesan menciderai integritas dan kredibilitas Timsel calon anggota Bawaslu Maluku Utara, untuk sebagai bahan pertimbangan dalam uji kelayakan dan kepantasan menjadi Anggota Bawaslu Provinsi Maluku Utara.

Kita berharap agar BAWASLU RI dapat menimbang dengan sungguh semua masukan dan saran konstruktif dari berbagai kalangan demi tegaknya keadilan pengawasan pemilu dan tegaknya nilai-nilai demokrasi di tanah air sebagaimana amanah konstitusi dan paraturan perundang-undangan.

Demikian surat yang dilayangkan PB FORMMALUT secara resmi kepada Bawaslu RI.***

Halaman:

Editor: Firmansyah Usman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x