Penuh Kejanggalan, PB FORMMALUT Desak BAWASLU RI Tinjau Ulang SK TIMSEL 6 Besar Calon Anggota BAWASLU MALUT

- 8 Agustus 2022, 20:03 WIB
Penuh Kejanggalan, PB-FORMMALUT Desak BAWASLU RI Tinjau Ulang SK TIMSEL 6 Besar Calon Anggota BAWASLU MALUT
Penuh Kejanggalan, PB-FORMMALUT Desak BAWASLU RI Tinjau Ulang SK TIMSEL 6 Besar Calon Anggota BAWASLU MALUT /Suara Halmahera /

 

SUARA HALMAHERA - Penetapan Hasil Seleksi Calon Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Maluku Utara tertanggal 01 Agustus 2022, menuai polemik dan menyita perhatian publik. 

6 (enam) nama yang dinyatakan lulus tes kesehatan dan tes wawancara oleh Tim Seleksi (Timsel) Calon Anggota Bawaslu Maluku Utara, dalam pantauan dan kajian kami, telah menuai polemik dan kontoversi publik akibat dari proses seleksi yg diduga kuat inprosedur dan diragukan kredibilitasnya serta komitmen integritas Timsel. 

Untuk itu secara resmi PB FORMMALUT menyurat kepada Ketua Bawaslu RI dan ke beberapa lembaga terkait.

"Karena itu, sebagai wujud partispasi publik yang beRmakna (meaningful participation), PB FORMMALUT pada Jumat, 05 Agustus 2022, menyurat secara resmi kepada Ketua Bawaslu RI, Tembusan kepada DKPP dan Komisi II DPR RI dengan maksud memberikan masukan dan pertimbangan kepada Ketua Bawaslu RI dan jajaran Komisioner lainya untuk meninjau ulang hasil Surat Keputusan Hasil Seleksi 6 Calon Anggota Bawaslu RI sebelum melakukan fit and proper test demi menjaga marwah kelembagaan Pengawas Pemilu dan Anggota Bawaslu Maluku Utara dengan senantiasa menjunjung tinggi integritas dan profesionalitas dalam konsolidasi demokrasi prosedural guna mewujudkan demokrasi subtansional sesuai amanat konstitusi dan ketentuan peraturan perundangan," kata Ketua PB FORMMALUT, Hamdan Halil.

"Surat dengan Nomor 003/B/PB-FORMMALUT/VIII/2022 telah diterima oleh A. Edwin S.P, Staf Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi BAWASLU RI," tambah Hamdan.

Hamdan mengatakan kalau dalam surat itu juga menyampaikan pokok-pokok masalah dan pokok-pokok pikiran.

Berikut pokok-pokok masalah dan pokok-pokok pikiran di dalam surat tersebut:

"PB FORMMALUT sebagai organisasi Mahasiswa Maluku Utara yang berkedudukan di Jakarta, merasa memilki tanggungjawab moril untuk terlibat dalam upaya memastikan demokrasi prosedural dapat berjalan sesuai konstitusi dan peraturan perundangan demi mewujudkan demokrasi subtansionil yang dapat dijamin melalui pengawas dan penyenggara pemilu yang lahir dari proses yang demokratis, kredibel, profesional, dan berintegritas. Dalam pengamatan kami di berbasis pemberitaan media akhir-akhir ini, terdapat dugaan kuat Timsel Calon Anggota Bawaslu Provinsi Maluku Utara telah melakukan peyimpangan terhadap proses seleksi sebagaimana telah diunggkapkan oleh salah satu anggota Timsel Dr. Nam Rumkel mengenai fakta-fakta dan hasil wawancara yang mengandung kejanggalan dan ketidakwajaran mekanisme prosedural, sehingga dalam penetaapan hasil tes kesehaatan dan tes wawancara, telah menyatakan nama-nama tertentu yang diduga tidak memenuhi pesyaratan calon anggota Bawaslu tingkat Provinsi, yakni salah satu diantaranya mengenai afiliasi struktural dengan partai politik dan sayap partai politik. Halmana ketentuan persyaratan diatur dalam huruf (i) UU No. 7/2017 tentang Pemilu, disebutkan “mengundurkan diri dari kepengurusan keaggotaan partai politik sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun pada saat mendaftar”.

Seleksi calon anggota Bawaslu Provinsi Maluku Utara telah menulai ragam polemik dan ketidak puasan publik yang mengarah pada ketidakpercayaan atas minimnya kredibilitas Timsel yang diduga kuat tidak memegang teguh prinsip integritas dan profesionalitas.

Halaman:

Editor: Firmansyah Usman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x