- Fotokopi Paspor.
- Fotokopi KITAS atau KITAP.
- Fotokopi IMTA dari Kemenaker RI.
- Fotokopi STM dari Kepolisian.
- Pas foto berwarna ukuran 4 x 6 cm sebanyak 6 (enam) .
- Latar belakang berwarna kuning
- Berpakaian sopan.
- Tampak muka.
- Jika pemohon berkerudung, pas foto harus tampak muka secara utuh.
Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) adalah surat keterangan resmi yang diterbitkan oleh Polri sebagai catatan untuk seseorang dalam kegiatan kriminalitas atau kejahatan