Ada Apa AMDAL PT Weda Bay Nikel Dibahas Tertutup? Munadi Kilkoda: 47 Ribu Hektar Hak Masyarakat dan Ekosistem

- 10 Maret 2022, 14:25 WIB
Ada Apa AMDAL PT Weda Bay Nikel Dibahas Tertutup? Munadi Kilkoda: 47 Ribu Hektar Hak Masyarakat dan Ekosistem
Ada Apa AMDAL PT Weda Bay Nikel Dibahas Tertutup? Munadi Kilkoda: 47 Ribu Hektar Hak Masyarakat dan Ekosistem /Foto : pexels/tomfisk/

SUARA HALMAHERA - PT Weda Bay Nikel (WBN) yang merupakan mitra strategis dengan PT IWIP itu beberapa waktu lalu membahas AMDAL secara tertutup.

AMDAL PT Weda Bay Nikel yang dibahas secara tertutup itu menjadi perbincangan hangat, dianggap tidak representatif.

47 ribu hektar yang dikuasai PT Weda Bay Nikel itu bukanlah ruang kosong.

Ketua Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) Maluku Utara, Munadi Kilkoda yang juga merupakan anggota DPRD Halteng itu saat dikonfirmasi menegaskan bahwa pembahasan AMDAL itu dilakukan secara terburu-buru apalagi tertutup.

"Mestinya pembahasan AMDAL itu tidak boleh dilakukan secara terburu-buru, apalagi tertutup. Pembahasan AMDAL tidak boleh seperti itu. Ini AMDAL PT Weda Bay Nikel, perusahan yang menguasai 47 ribu hektar yang di dalamnya ada sekian banyak hak-hak masyarakat termasuk ekosistem penting yang berhubungan langsung dengan kehidupan manusia. Pembahasannya kita bisa tahu apa yang akan dilakukan oleh perusahan, apa dampaknya dan bagaiamana meminimalisir dampak tersebut," tegas Ketua AMAN Malut Munadi Kilkoda, Kamis 10 Maret 2022.

Ia juga menegaskan, pembahasan AMDAL ini jangan dibuat asal-asal atau hanya untuk memenuhi syarat administrasi.

"Pembahasan AMDAL ini tidak boleh dibikin sekedar asal-asalan, untuk memenuhi syarat administrasi, termasuk dalam hal keterlibatan para pihak, terutama masyarakat. Kita perlu mendapat penjelasan soal itu. Masyarakat mana yang terlibat, apakah keterlibatan mereka itu mewakili kepentingan masyarakat atau tidak. Kenapa keterlibatan masyarakat terdampak itu tidak dilakukan secara luas, hanya terbatas pada orang-orang tertentu yang belum tentu mereka representative kepentingan masyarakat," tegasnya kembali.

Ketua AMAN Malut itu juga memberikan pertayaan kepada pihak pemrakarsa AMDAL PT Weda Bay Nikel terkait keterlibatan orang Tobelo dalam di Akejira.

"Bahkan saya perlu tanya ke pihak pemrakarsa, bagimana keterlibatan orang Tobelo Dalam di Akejira sebagai kelompok masyarakat yang terdampak langsung dari kegiatan tambang WBN. Mereka pasti tidak dilibatkan. Semestinya hak mereka untuk memperoleh informasi dan memberi masukan terhadap AMDAL itu dipenuhi, hak itu sudah jelas diatur dalam UU 32/2009 tentang PPLH," tanyanya pada Suara Halmahera yang ditujukan kepada pihak pemrakarsa AMDAL perusahaan tersebut.

Halaman:

Editor: Firmansyah Usman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x