Edi Langkara janji Lakukan Penyisiran Besar-Besaran, Kapolres Halteng Tak Serius Ungkap Kasus Gowonle

- 27 Oktober 2021, 14:20 WIB
Edi Langkara janji Lakukan Penyisiran Besar-Besaran, Kapolres Halteng Tak Serius Ungkap Kasus Pembunuhan Gowonle
Edi Langkara janji Lakukan Penyisiran Besar-Besaran, Kapolres Halteng Tak Serius Ungkap Kasus Pembunuhan Gowonle /Pixabay/Gerd Altmann

Terkait dukungan dan membantu serta mendorong Polres Halteng mengungkapkan kasus tersebut, sejauh ini telah kami lakukan.

"Terkait kasus pembunuhan di kali gowonle, belantara hutan Patani Timur dan sekitarnya yang terjadi pada tanggal 20 Maret 2021 lalu hingga dinyatakan tiga orang meninggal dan 4 orang selamat termasuk oknum TNI tersebut, kami dari masyarakat terlepas dari kinerja pihak berwewenang, bahwa sudah sejauh ini kami telah membantu sekaligus mendorong Polres Halteng agar segera ungkap pelaku pembunuhan," katanya.

Tetapi yang menjadi persoalan adalah adanya ketidakterbukaan.

"Namun masalahnya, pihak terkait tidak ada keterbukaan, dan atau keluarga korban belum mengetahui/ikuti berita acara penyelidikan (BAP) dari Polres Halteng," ucapnya.

Tak hanya itu, terkait korba yang selamat juga jadi persoalan yang harusnya dipanggil untuk pendalaman kasus.

"Ini motif ketidakseriusan dalam kinerja Polres, sehingga Polres Halteng dalam internal mereka khususnya Intel /Reskrim dan Kapolres sendiri masing-masing jalan sendiri tanpa ada komunikasi maupun koordinasi. Buktinya surat pemanggilan dari Polres terhadap salah satu korban selamat (Martawan) pekan lalu tepat tanggal 28 September 2021 tenyata di datangi oleh tiga Intel di rumahnya, desa tepeleo, Patani Utara yang mengaku sebagai tim penyidik itu nyaris menggagalkan surat pemanggilan untuk pendalaman keterangan di Polres Halteng, Sementara Kapolres sendiri tidak ketahui bahwa Intel tersebut mendatangi Martawan. 'Terus soal surat pemanggilan resmi dari Polres itu apa Pak Kapolres'?" Ungkap koordinator.

"Tanggal pemanggilan yang di isi dalam surat 12 Oktober itu, akhirnya di tanggal 3 Oktober Martawan di datangi oleh tim penyidik untuk menggagalkan surat tersebut," sambungnya.

Lanjutnya lagi, terkait dengan saksi kunci Korban selamat, yaitu anggota TNI, Kopda Zain yang sejauh dibiarkan bertugas di Bandung.

"Belum juga soal saksi kunci korban selamat, yaitu Oknum TNI, Kopda Zain yang sejauh ini polres halteng biarkan dirinya bertugas di Bandung. Sebelumnya paska kejadian di bulan Maret lalu, Oknum TNI langsung di kirim ke Ambon untuk ikuti pendidikan, ada juga yang terupdate bahwa dirinya naik pangkat. Dan sekarang suda bertugas di wilayah Bandung. Terus bagaimana dengan kuasa tim penyidik terhadap Kopda Zain untuk pendalaman Keterangan. Sejauh ini kan tidak ada," lanjutnya.

Koordinator FPUK, Awan Malaka juga mengatakan bahwa masih banyak lagi pertanyaan dan pernyataan saat hering terbuka dengan Pak Kapolres kemarin, namun dirinya tidak menjawab secara poin-perpoin. Yang ada, dirinya hanya mempersoalkan keterangan saksi yang berbeda. Selama 9 bulan hanya keterangan saksi.

Halaman:

Editor: Firmansyah Usman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah