Berikut ini adalah Form Konseling Karyawanan dan juga Form Karyawan PHK yang diberikan kepada Arfandi untuk mengembalikan APD:
"Sejauh ini, pihak perusahaan hanya berlakukan ST, SP dan PHK terhadap karyawan Indonesia secara sepihak, tanpa melakukan investigasi masalah," tutup Arfandi.***