Kasus Korupsi Rp3,4 Miliar, Kejari Halut Akan Jerat 3 Tersangka yang Lolos di Praperadilan

- 5 Mei 2021, 16:00 WIB
Kasus korupsi Rp3,4 Miliar dana hibah Panwaslu Halut
Kasus korupsi Rp3,4 Miliar dana hibah Panwaslu Halut /Pixabay

SUARA HALMAHERA - Kasus korupsi Rp3,4 Miliar di Halmahera Utara yang terjadi tahun 2015 silam kembali dibuka.

Kasus korupsi Rp3,4 Miliar terkait Anggaran Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu)

Sebelumnya Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Halmahera Utara (Halut) menyasar 3 nama yang terlibat Kasus korupsi Rp3,4 Miliar tersebut.

Meskipun tersangka telah melewati proses praperadilan, dan status tersangka dari di ketiga nama tersebut telah dicabut, Kejari Halut tetap berusaha mengungkap kasus tersebut.

Terkait status tersangka yang dicabut, hal tersebut dibenarkan oleh kuasa hukum pemohon Ramli Antula.

Kuasa hukum menjelaskan pengadilan tobelo telah memenangkan kasus kliennya, dan status tersangka korupsi Rp3,4 Miliar anggaran Panwaslu telah di cabut demi hukum.

"Jadi keputusannya majelis mengabulkan semua permohonan pemohon dan penetapan tersangkanya batal demi hukum," ujar kuasa hukum pada Antara 5 Mei 2021.

Meski tersangka telah menang dalam praperadilan di pengadilan Tobelo, Kejaksaan Halut akan membuka kasus tersebut.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Halut Agus Wirawan mengungkapkan secara gamblang nama-nama yang terlibat.

"Dalam kasus itu, telah ditetapkan tiga orang tersangka sudah dipraperadilan oleh ketiganya. Kasus tersebut pun hasilnya dimenangkan oleh ketiga tersangka yakni, Muksin Boga (Mantan ketua Panwaslu), Silvano D. Hangewa ( Mantan Sekretaris Panwaslu), dan Gustiar (Mantan Bendahara)  ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana hibah Panwas Kabupaten Halut tahun anggaran 2015/2016 sebesar Rp3,4 miliar," jelas Kajari Halut Agus Wirawan, dilansir Suara Halmahera Rabu 5 April 2021 dari Antara

Agus Wirawan mengatakan bahwa perlu ada penyelidikan lanjutan, untuk itu pihaknya meneribkan surat penyidikan lanjutan.

"Kami sangat menghargai keputusan pengadilan, namun kami masih mempunyai kewenangan untuk dilakukan penyidikan lanjutan," ujarnya.

Diakui olehnya bahwa pihaknya, telah menerima surat keputusan praperadilan dari pihak Pengadilan Tobelo.

Agus Wirawan membantah jika ada kelemahan bukti, sehingga tersangka bisa lolos di praperadilan.

Dirinya mengatakan bahwa, lolosnya tersangka dalam kasus korupsi hanya masalh keyerlambatan administrasi.

"Ini hanya masalah administrasi,di mana tenggat waktu untuk penyerahan SPDP hanya selama tujuh hari. Kita menyerahkan pada hari kedelapan sehingga ada keterlambatan sehari saja, tetapi kalau pembuktian, kerugian negara dan lainnya tidak sama sekali. Jadi praperadilan bukan materi pokok perkara dan akan mengeluarkan surat penyidikan lanjutan," ujarnya.

Untuk itu kejaksaan Halut kembali membuka kasus tersebut, dengan menerbitkan surat penyelidikan lanjutan untuk 3 orang yang diduga terlibat Kasus korupsi Rp3,4 Miliar dana hibah Panwaslu Halut.***

Editor: Achmad Sayuti Majid

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x