SUARA HALMAHERA - Kasus korupsi Rp3,4 Miliar di Halmahera Utara yang terjadi tahun 2015 silam kembali dibuka.
Kasus korupsi Rp3,4 Miliar terkait Anggaran Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu)
Sebelumnya Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Halmahera Utara (Halut) menyasar 3 nama yang terlibat Kasus korupsi Rp3,4 Miliar tersebut.
Meskipun tersangka telah melewati proses praperadilan, dan status tersangka dari di ketiga nama tersebut telah dicabut, Kejari Halut tetap berusaha mengungkap kasus tersebut.
Terkait status tersangka yang dicabut, hal tersebut dibenarkan oleh kuasa hukum pemohon Ramli Antula.
Kuasa hukum menjelaskan pengadilan tobelo telah memenangkan kasus kliennya, dan status tersangka korupsi Rp3,4 Miliar anggaran Panwaslu telah di cabut demi hukum.
"Jadi keputusannya majelis mengabulkan semua permohonan pemohon dan penetapan tersangkanya batal demi hukum," ujar kuasa hukum pada Antara 5 Mei 2021.
Meski tersangka telah menang dalam praperadilan di pengadilan Tobelo, Kejaksaan Halut akan membuka kasus tersebut.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Halut Agus Wirawan mengungkapkan secara gamblang nama-nama yang terlibat.