RDTR Kawasan Penunjang Industri Halteng dinilai Merusak Lingkungan dan Untungkan Investasi PT IWIP

- 11 Januari 2021, 23:30 WIB
PT IWIP dan RDTR KI TELUK WEDA
PT IWIP dan RDTR KI TELUK WEDA /SUARA HALMAHERA

Adapun lokasi yang direncanakan untuk kawasan pemukiman masuk dalam areal perkebunan pala milik masyarakat, juga kawasan mangrove, yang menurut Masri, bahwa Lokasi tersebut berada di antara kawasan Goa Bokimoruru dan Danau Legaelol yang merupakan geowisata andalan.

Baca Juga: Benarkah Sriwijaya Air SJ182 Korban Dari Kebijakan Tiket Pesawat Murah ?

"Jelas ini akan menghancurkan lingkungan dan sumber penghidupan masyarakat Sagea, merubah kehidupan budaya masyarakat, juga akan merusak ekosistem penyangga geowisata Gua Bokimoruru dan Danau Legaelol yang menjadi wisata kebanggaan di Halmahera Tengah," jelas Masri.

Selanjutnya kata Masri, Hal ini bisa melanggar UU lingkungan hidup No. 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Lingkungan hidup, yang merupakan jaminan kepastian hukum dalam memberikan perlindungan terhadap hak setiap orang untuk mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat sebagai bagian dari perlindungan terhadap keseluruhan ekosistem.

"Dalam dokumen RDTR KI Teluk Weda tidak ada pendekatan UU lingkungan hidup yang bisa menjamin kepastian hukum dan memberikan perlindungan terhadap hak setiap orang," tegas Masri.

Baca Juga: Karyawan Yang Menggunakan Toilet Lebih Dari Sekali Sehari Dikenakan Denda oleh Perusahaan ?

Pemerintah Daerah harusnya bisa melindungi masyarakat dengan membangun sarana prasarana yang lebih melekat dengan kehidupan mereka sebagai yang bermata pencaharian dengan berkebun, nelayan bukan dengan penciptaan kawasan penunjang Indsutri yang menguntungkan investasi seperti PT IWIP," pungkas Masri.***

Halaman:

Editor: Firmansyah Usman


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x