Sangsi Keras Bagi Penjual Miras Di Kecamatan Patani Barat Halmahera Tengah

- 24 November 2020, 15:52 WIB
sangsi bagi penjual miras
sangsi bagi penjual miras /firmasyah/suarahalmahera

(c). Dikenakan denda Rp. 200.000 (dua ratus ribu rupiah)

6. Kepada semua pihak agar tunduk dan taat terhadap kesepakatan ini. Kesapakatan ini belaku sejak tanggal dikeluarkan yakni pada tanggal 06 Oktober 2020. ***

Halaman:

Editor: Firmansyah Usman


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x