Sangsi Keras Bagi Penjual Miras Di Kecamatan Patani Barat Halmahera Tengah

- 24 November 2020, 15:52 WIB
sangsi bagi penjual miras
sangsi bagi penjual miras /firmasyah/suarahalmahera

(b). Bagi peminum (konsumen) minuman keras, diamankan selama 7 hari dan denda Rp500.000 (lima ratus ribu rupiah) bila denda belum terlunasi maka waktu pengamanannya akan bertambah 7 hari dan seterusnya.

(c). Makan-minum para penjual dan peminum minuman keras, ditanggung sendiri oleh keluarga selama dalam masa pengamanan.

3. Dilarang keras melakukan pesta perkawinan atau pesta apapu yang bersifat budaya asing (bukan budaya sendiri) bila tidak ada surat isi dari kepolisian setempat.

Bila tuan rumah memberikan izi pesta yang berbudaya asing, maka harus menunjukan surat pernyataan di atas meterai 6000 yang isinya "Siap Bertanggung Jawab atas segala kekacauan, perkelahian, dan segala kerusakan yang timbul akibat dari pesta perkawinan dihadapan polisi.

4. Acara puncak perkawinan hanya dilakukan pada siang hari.

Bila orang tua kedua belah pihak denga sengaja mengadakan pesta perkawinan di malam hari maka harus menunjukan surat pernyataan bermenterai 6000 dihadapan petugas/polisi yang isinya Siap Bertanggung jawab atas segala kekacauan, perkelahian, kerusakan yang timbul akibat dari perkawinan tersebut.

5. SD, SMP, SMK SMA diberikan waktu keluar malam sampai jam 10 malam tanpa pengecualian.

Bila pernyataan ini tidak dipatuhi, maka akan dikenakan sanksi sebagai berikut :

(a). Diamankan petugas kerumahnya (peringatan 1)

(b). Diamankan ke pos TNI-POLRI (peringatan2)

Halaman:

Editor: Firmansyah Usman


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x