Sangsi Keras Bagi Penjual Miras Di Kecamatan Patani Barat Halmahera Tengah

- 24 November 2020, 15:52 WIB
sangsi bagi penjual miras
sangsi bagi penjual miras /firmasyah/suarahalmahera

Suarahalmahera - Tokoh pemuda, tokoh adat, pemerintahan, TNI-POLRI mengadakan pertemuan untuk membuat kesepakatan bersama dengan warga desa Bobane Indah Patani Barat pada Kamis, 05 November 2020.

Kesepakatan ini adalah untuk menindaklanjuti pertemuan awal yang sudah dilakukan oleh pihak Kecamatan di desa Sibenpopo terkait dengan peredaran miras, kenakalan remaja dan pesta malam yang meresahkan warga.

Pertemuan kesepakatan bersama dengan warga di desa-desa dilakukan Berdasarkan Himbauan Bupati dan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Halmahera Tengah nomor: 12 Tahun 2019 tentang pengendalian dan pengawasan, peredaran minuman beralkohol serta menyikapi situasi dan kondisi keamanan dan ketertiban dalam wilayah kecamatan Patani Barat seiring timbulnya kenakalan remaja, pesta dan keluyuran pelajar.

Saat di wawancarai oleh suarahalmahera, Kepala Desa Bobane Indah Yusri Yusuf mengatakan pertemuan Kesepakatan Bersama yang sudah tiga hari dilakukan sejak tanggal 05 November 2020 dimulai dari dusun ke dusun, ini adalah bagian dari upaya pemerintah desa untuk memberikan informasi secara total untuk diketahui oleh warga seluruh desa, sebab kalau mengundang warga satu desa, banyak warga tidak hadir.

Kesepakatan bersama itu terdiri dari enam poin penting yang harus diketahui warga sehingga ketika ada persoalan yang menyimpang maka resikonya siap ditanggung.

Isi kesepakatan itu sebagai berikut:

1. Mengutuk keras segala tindakan kekerasan yang dilakukan oleh para pelaku dan meminta kepada aparat penegak hukum untuk mengusut dan memberikan sanksi hukum sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

2. Memberikan hukuman atau sanksi kepada para peminum (konsumen) dan penjual (pengedar) minum keras :

(a). Bagi penjual (pengedar) minuman keras, diamankan selama 14 hari dan denda Rp1000.000 (satu juta rupiah) bila denda belum selesai terlunasi maka waktupegamanannya bertambah 14 hari dan seterusnya.

Halaman:

Editor: Firmansyah Usman


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x