Masyarakat Patani Barat Demo Hentikan Aktivitas PT MAP Yang Melintasi Jalan Nasional, Berikut Tuntutannya

16 Desember 2021, 15:32 WIB
Aktivitas warga yang menggunakan jalan nasional Patani Barat ke Weda Timur /Tangkapan layar/

SUARA HALMAHERA - Sejumlah massa dari 5 Desa di Kecamatan Patani Barat, yakni Desa Sibenpopo, Moreala, Bobane Jaya, Banemo, dan Bobane Indah demo hentikan PT Mohtra Agung Persada (MAP) yang melakukan aktivitas di atas badan jalan nasional.

Massa yang terdiri dari 5 Desa yang melakukan demo di PT Mohtra Agung Persada (MAP) pada Kamis 16 Desember 2021 itu berjumlah 50 orang, setiap Desa mewakilkan 10 orang. Korlap atau pimpinan aksi Idrus Hasan.

PT Mohtra Agung Persada (MAP) adalah sebuah perusahaan kayu telah lama melakukan aktivitasnya di wilayah Botlol Kecamatan Patani Barat.

Namun, pembukaan jalan nasional yang menghubungkan Kecamatan Patani Barat dan Weda Timur terganggu dengan adanya aktivitas perusahaan tersebut.

Melalui informasi dan berbagai sumber dari masyarakat Patani Barat bahwa perusahaan kayu yang beraktivitas di Botlol itu menggunakan jalan nasional yang akan di aspal itu sejauh tiga kilometer yang mengakibatkan kerusakan.

Hal ini menurut Kecamatan Patani Barat sungguh sangat menggangu aktivitas masyarakat.

"Perusahaan PT MAP itu menggunakan jalan nasional sejauh tiga kilometer yang mengakibatkan kerusakan," kata salah satu warga yang tak mau namanya disebutkan.

Warga berjumlah 50 orang dari Patani Barat menegaskan akan melakukan aksi lagi dengan massa yang lebih besar apabila pihak manajemen PT MAP tidak memenuhi tuntutan mereka.

Adapun tuntutan tersebut sebagai berikut:  

1. Masyarakat Patani Barat meminta kepada manajemen PT MAP agar stop melakukan kegiatan dengan melintasi jalan nasional antara Dotte dan sibenpopo dgn alasan apapun.

2. Meminta pihak terkait untuk mengawasi setiap kegiatan PT Mohtra yang tidak sesuai dengan peraturan perundang undangan.

3. Meminta kepada PT MAP agar sebelum beroperasi di wilayah Patani Barat agar melakukan sosialisasi dengan masyarakat terkait tangung jawab sosial perusahaan terhadap masyarakat pada wiayah Desa binaan.

4. Meminta kepada Pemerintah Daerah yaitu Dinas trasmigrasi dan Ketenagakerjaan agar mengawal hak-hak tenaga kerja yg tidak di penuhi pihak perusahaan.

Demikian pernyataan ini buat untuk dapat dilaksanakan.***

Editor: Firmansyah Usman

Tags

Terkini

Terpopuler