Perlu diketahui, El Salvador memiliki undang-undang yang ketat mengenai aborsi. Dan bahkan dinilai paling ketat di dunia.
Dengan larangan tersebut, seorang wanita tidak diperbolehkan melakukan aborsi meski anak tersebut merupakan hasil pemerkosaan, inses, atau kesehatan ibu dan anak terancam.
Selama dua dekade terakhir, lebih dari 180 wanita dipenjara karena 'membunuh' kandungannya meski dalam keadaan darurat kebidanan.***(Mitha Paradilla Rayadi-Pikiran Rakyat)