Keguguran, Wanita Ini Dihukum Penjara Selama 30 Tahun

- 11 Mei 2022, 23:55 WIB
Ilustrasi penjara.
Ilustrasi penjara. /Pixabay.com/MarcelloRabozzi

SUARA HALMAHERA - Di El Salvador, seorang wanita dihukum 30 tahun penjara lewat pengadilan setempat karena alami keguguran.

Alami keguguran wanita di El Salvador dianggap ini dianggap telah melakukan pembunuhan berat.

Diketahui bahwa wanita ini berinisial 'Esme', lewat pengadilan ia di hukum pada Senin 10 Mei 2022.

Sebelumnya, ia ditahan selama dua tahun sebelum menjalani persidangan.

Artikel ini sebelumnya diterbitkan oleh Pikiran Rakyat dengan judul: Seorang Wanita Dihukum 30 Tahun Penjara karena Keguguran

"Hukuman Esme adalah langkah mundur yang menghancurkan kemajuan dalam kriminalisasi tidak sah terhadap perempuan yang menderita kedaruratan obstetrik di El Salvador," kata pengacara HAM Internasional dan direktur eksekutif Pusat Kesetaraan Wanita, Paula Avila-Guillen.

"Kami telah melihat berulang kali di seluruh Amerika Latin bahwa aborsi dikaitkan dengan kriminalisasi. Perempuan dibuat untuk membuktikan bahwa salah satu dari berbagai keadaan darurat kebinanan yang mereka adalah keadaan darurat. Ketika mereka tidak dapat atau tidak memiliki sumber daya untuk melakukannya atau tidak percaya, mereka menghadapi hukuman penjara,” katanya.

Presiden Kelompok Warga untuk Dekriminalisasi Aborsi, Morena Herrera mengatakan hukuman tersebut merupakan pukulan berat.

“Kami akan terus berjuang agar semua wanita yang dikriminalisasi secara tidak adil oleh keadaan ini mendapatkan kembali kebebasan mereka dan memiliki kesempatan untuk membangun kembali dan membangun kembali kehidupan mereka,” katanya, dilansir dari The Guardian.

Halaman:

Editor: Firmansyah Usman

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x