100.000 Pengungsi Sri Lanka Berpuluh-puluh Tahun Mengungsi Di India, Ditolak Menjadi Warga Negara

- 5 Desember 2020, 22:45 WIB
Ilustrasi pengungsi: Sebanyak 1.300 pengungsi dari Armenia kembali ke rumahnya di Nagorno-Karabakh setelah adanya penandatanganan tentang gencatan senjata.
Ilustrasi pengungsi: Sebanyak 1.300 pengungsi dari Armenia kembali ke rumahnya di Nagorno-Karabakh setelah adanya penandatanganan tentang gencatan senjata. /Pexels/Ahmad Akacha

Suarahalmahera - Ada 100.000 pengungsi asal Sri Lanka yang mengungsi di India selama berpuluh-puluh tahun, sayangnya nasib mereka tak memenuhi syarat UU Kewarganegaraan yang baru.

Dengan kondisi tanpa kepastian di negara pengungsian bisa memicu gelombang balik pengungsian ke negara asal mereka yang dilanda perang saudara.

S Velayutham petugas Advokasi dari Organisasi nirlaba untuk Rehabilitasi Pengungsi Eelam di kota selatan Chennai, mengatakan, kebanyakan dari mereka para pengungsi ini beragama Hindu dan Kristen, yang nenek moyangnya sudah lahir di India.

Baca Juga: KTT G20 Lahirkan Komitmen Penanganan Pandemik dan Pemulihan

"Kebanyakan dari mereka yang dikirim oleh pemerintah kolonial Inggris sebagai buruh kontrak di perkebunan teh, dan berharap ada kehidupan yang lebih setelah mereka datang ke India selama perang berlangsung," kata Velayutham, saat dikutip Pikiran-Rakyatdotcom dari Al Jazeera, Kamis 26 Desember 2109. Dikutip lagi oleh Suarahalmahera dari Pikiran Rakyat, Sabtu 5 Desember 2020.

Selama berpulu tahun hidup di India, setidaknya ada sekitar 25.000 anak-anak lahir di kamp pengungsian.

Anak-anak ini tidak tahu banyak tentang negara lain selain negara India, tempat mereka lahir dan tumbuh.

Namun lewat pengesahaan UU Kewarganegaraan India yang baru, muncul ancaman bagi mereka untuk kembali ke Sri Lanka.

Belum lama ini, pejabat pemerintah negara bagian mengatakan, kalau Menteri Dalam Negeri Amit Shah telah berjanji kepada Ketua Menteri Tamil Nadu Edappadi Palaniswami bahwa pihaknya akan mempertimbangkan masalah pengungsi Tamil yang dikecualikan dari UU Kewarganegaraan yang baru.

Halaman:

Editor: Firmansyah Usman

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah