SUARA HALMAHERA - PPnBM Mobil dengan pajak 0 persen diberlakukan pemerintah.
PPnBM Mobil diharapkan dapat membangkitkan industri otomotif yang dikecam pandemik.
PPnBM Mobil bagian dari strategi pemerintah untuk memperbaiki pasar penjualan mobil di Indonesia.
PPnBM Mobil murah tersebut, sebagaimana harapan yang diutarakan oleh Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto, dikutip dari Antara.
"Harapannya dengan insentif yang diberikan bagi kendaraan bermotor ini, konsumsi masyarakat berpenghasilan menengah atas akan meningkat, meningkatkan utilisasi industri otomotif dan mendorong pertumbuhan ekonomi pada kuartal pertama tahun ini," kata Airlangga.
Berdasarkan Peraturan Kementerian Keuangan (PMK) Nomor 33/PMK.010/2017, PPnBM Mobil diberlakukan pada kubikasi dibawa 1.500 4x2 mendapat 10 persen.
Mobil dengan kubikasi mesin di bawah 1.500 cc diubah dengan PPnBM dari 10 persen menjadi 0 persen.
Adapun mobil yang dengan kubikasi 1.500 cc adalah jenis mobil: multi purpose vehicle (MPV), sedan, hingga sport utility vehicle (SUV).
Baca Juga: Halmahera Bakal Memproduksi Baterai Mobil Listrik
Adapun jenama yang masuk dalam kategori kubikasi dibawah 1.500 cc berikut ini:
PPnBM Mobil Low Multi Purpose Vehicle (MPV)
Toyota Avanza
Daihatsu Xenia
Honda Mobilio
Mitsubishi Xpander
Wuling Confero
Nissan Livina
Suzuki Ertiga
Dan sejenisnya
PPnBM mobil sport utility vehicle (SUV)
Tidak semua jenis SUV memiliki kubikasi mesin dibawah 1.500 cc, hanya tipe Low SUV saja yang memiliki mesin dengan spesifikasi diatas.
Simak berikut ini:
Toyota Rush
Daihatsu Terios
Xpander Cross
Honda BR-V
Suzuki XL7
Selain itu PPnBM mobil juga menyasar mobil hemat energi.
Jenis kendaraan ini masuk kategori: kendaraan hemat energi dan harga terjangkau (KBH2) atau Low Cost Green Car.
Mobil tersebut juga mendapatkan PPnBM 0 persen hingga bulan Oktober 2021 baru dikenakan pajak 3 persen.
Hal tersebut mengacu pada PP No 73 Tahun 2019 tentang Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah Berupa Kendaraan Bermotor yang Dikenai PPnBM.***