Bagaimana Hukumnya Qadha Puasa Bagi Perempuan Haid? Simak Penjelasan Dibawah Ini

- 21 Maret 2023, 10:21 WIB
Ilustrasi perempuan haid pada bulan suci Ramadhan.
Ilustrasi perempuan haid pada bulan suci Ramadhan. /Tangkap Layar/

SUARA HALMAHERA - Bulan suci Ramadhan adalah bulan yang paling baik diantara beberapa bulan. Di bulan Ramadhan diwajibkan bagi seluruh umat Islam untuk melaksanakan puasa.

Bagi perempuan dan laki-laki dewasa yang sedang melakukan perjalanan jauh, sakit, perempuan yang sedang menyusui atau halangan (haid) maka dibolehkan tidak berpuasa.

Tidak berpuasa karena ada beberapa kendala di atas bukan berarti meninggalkan puasa begitu saja. Namun, diwajibkan untuk menggantikan puasa yang telah ditinggalkan pada saat bulan suci Ramadhan tersebut.

Baca Juga: Jokowi Bisiki Sosok Calon Presiden 2024 Ke Megawati Yang Cocok Untuk PDIP

Baca Juga: Laga Persib vs Dewa United, 3 Pemain Muda Pangeran Biru Nilainya Naik Drastis

Bagi perempuan yang haid dalam bulan Ramadhan, dirinya Wajib melakukan qadha puasa setelah ia tidak berhalangan ( masa haid) telah selesai.

Hal demikian juga dijelaskan dalam kitab suci Al-Qur'an surah Al-Baqarah ayat 185 yang berbunyi:

“Bulan Ramadhan adalah (bulan) yang di dalamnya diturunkan Alquran, sebagai petunjuk bagi manusia dan penjelasan-penjelasan mengenai petunjuk itu dan pembeda (antara yang benar dan yang batil). Karena itu, barangsiapa di antara kamu ada di bulan itu, maka berpuasalah. Dan barangsiapa sakit atau dalam perjalanan (dia tidak berpuasa), maka (wajib menggantinya), sebanyak hari yang ditinggalkannya itu, pada hari-hari yang lain. Allah menghendaki kemudahan bagimu, dan tidak menghendaki kesukaran bagimu. Hendaklah kamu mencukupkan bilangannya dan mengagungkan Allah atas petunjuk-Nya yang diberikan kepadamu, agar kamu bersyukur.”

Baca Juga: Jelang Persib Vs Dewa United, Nilai Teja Paku Alam di Transfermarkt Merosot

Baca Juga: Jadwal Bola Pada Hari Senin, 20 Maret 2023

Dengan demikian, maka bagi perempuan yang sedang haid maka tidak diwajibkan untuk melaksanakan ibadah puasa pada bulan suci Ramadhan, Namum diwajibkan untuk melaksanakan qadha (membayar/menggantikan) sesuai dengan yang ditinggalkannya.

Hal itu didasarkan hadits yang disebutkan dalam Kitab Sahih Muslim juz I halaman 150, hadits nomor 787, yaitu:

Adapun dasar hukum lainnya yang dijelaskan wajib menggantikan puasa bagi perempuan haid. Seperti dilansir dari LiterasiNews.com, yang mengambil sumber hukum dari Kitab Sahih Muslim juz I halaman 150, hadits nomor 787.

Baca Juga: Presiden Jokowi Menyebutkan Indonesia Harus Merubah Pola Pikir Yang Baru Agar Lebih Maju

Baca Juga: PT Toyota Dinilai Acuh Terhadap Kondisi Lingkungan

Artinya: Dan telah menceritakan kepada kami ‘Abd ibn Humaid, telah mengabarkan kepada kami, ‘Abdurrazzaq, telah mengabarkan kepada kami Ma'mar dari ‘Ashim dari Mu'adzah dia berkata: Saya bertanya kepada ‘Aisyah seraya berkata: “Kenapa gerangan wanita yang haid mengqadha' puasa dan tidak mengqadha' shalat?” Maka Aisyah menjawab: “Apakah kamu dari golongan Haruriyah ? “ Aku menjawab: “Aku bukan Haruriyah, akan tetapi aku hanya bertanya.” Dia menjawab,: “Kami dahulu juga mengalami haid, maka kami diperintahkan untuk mengqadha puasa dan tidak diperintahkan untuk mengqadha shalat.

Demikian hukum berpuasa bagi perempuan yang sedang berhalangan (haid) pada saat bulan suci Ramadhan.***

Editor: Risman Lutfi

Sumber: Literasinews.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x