Apakah Onani dan Berhubungan Intim Suami-istri Dapat Membatalkan Puasa? Simak Penjelasannya

- 7 April 2022, 15:11 WIB
Ilustrasi suami istri
Ilustrasi suami istri /(pexels/emma bauso)

SUARA HALMAHERA - Berpuasa adalah sebuah kewajiban bagi seluruh umat muslim dan dilarang melakukan hal-hal yang diharamkan.

Jika di artikel sebelumnya membahas tentang mimpi basah, maka yang ini membahas tentang hubungan intim.

Hubungan intim yang dimaksudkan disini adalah antara seorang suami dan seorang istri yang sudah menikah secara sah di mata agama.

Baca Juga: Bagaimana Hukumnya Mimpi Basah Saat Berpuasa di Bulan Suci Ramadhan? Simak Penjelasannya

Menurut Buya Yahya, bersenggama dengan sengaja dapat membatalkan puasa walaupun tanpa keluar air mani.

"Bersenggama itu membatalkan puasa. Asalkan waktu bersenggama itu sengaja dia tahu dia puasa. Bersenggama biarpun tanpa keluar air mani," Ungkap Buya Yahya dilansir dari SeputarTangsel.com, Kamis 7 April 2022.

Dirinya juga menjelaskan bahwa melakukan onani atau masturbasi dengan unsur kesengajaan, maka dapat membatalkan puasa.

Baca Juga: Bagaimana Hukumnya Sikat Gigi Saat Menjalankan Ibadah Puasa Ramadhan? Simak Penjelasan Ini

Lalu bagaimana dengan suami dan istri yang sudah sah dalam aspek agama.? Buya Yahya mencontohkan, ketika ada seorang suami yang minta dikeluarkan air maninya oleh istri saat sedang puasa, hukumnya tidak dosa. Akan tetapi, hal tersebut tetap membatalkan puasa.

Halaman:

Editor: Risman Lutfi

Sumber: Seputar Tangsel terasgorontalo.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x