Apakah Onani dan Berhubungan Intim Suami-istri Dapat Membatalkan Puasa? Simak Penjelasannya

- 7 April 2022, 15:11 WIB
Ilustrasi suami istri
Ilustrasi suami istri /(pexels/emma bauso)

"Mohon maaf yang halal mengeluarkan mani dengan sengaja tanpa senggama. Misalnya, suami minta dikeluarkan air mani oleh istri, tidak dosa karena tangannya istri, tapi membatalkan puasa," ungkapnya.

Lalu bagaimana hukumnya melakukan onani pada saat seseorang menjalankan ibadah puasa di bulan Ramadhan.?

Baca Juga: Apa Benar Pemimpin Uni Eropa Akan Berkunjung ke Kiev, Ukraina? Kapan dan Apa Yang Dibicarakan

Tindakan onani merupakan salah satu tindakan yang dilarang karena dapat membatalkan puasa.

Seperti dilansir dari TerasGorontalo.com, bahwa Onani dan masturbasi mampu membatalkan orang yang sedang berpuasa bedasarkan sabda nabi SAW, yaitu;

“Orang yang berpuasa itu meninggalkan syahwat, makan dan minumnya.” (HR. Bukhari no. 7492).

Baca Juga: Presiden Ukraina, Volodymyr Zelensky Minta Dukungan Melalui Musik

Hal ini juga di jelaskan oleh Ibnu Qudamah dalam kitab Al Mughni, karangan Ibnu Qudamah dan Amir Hamzah, Pustaka Azzam 2008 berkata:

“Jika seseorang mengeluarkan mani secara sengaja dengan tangannya, maka ia telah melakukan suatu yang haram. Puasanya tidaklah batal kecuali jika mani itu keluar. Jika mani keluar, maka batallah puasanya. Karena perbuatan ini termasuk dalam makna qublah yang timbul dari syahwat.”

Olehnya itu jika sedang melakukan ibadah puasa maka di jauhkan dari tindakan-tindakan sedemikian yang dapat membatalkan puasa.

Halaman:

Editor: Risman Lutfi

Sumber: Seputar Tangsel terasgorontalo.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x