SUARA HALMAHERA - Dalam bulan suci Ramadhan banyak pertanyaan yang menggelitik, salah satu pertanyaan yang membuat orang marah bahkan sabar melayani adalah soal onani atau masturbasi.
Hal itu berkaitan dengan alat kelamin yang melalui rangsangan fisik yang dilakukan untuk menghasilkan suatu perasaan nikmat lewat untuk menghasilkan sperma.
Rangsangan fisik itu melalui sentuhan pada alat kelamin dengan cara menyentuh atau digosok-gosok dengan tangan.
Sampai di sini sudah mengertikan apa itu onani atau masturbasi, ini penting untuk diketahui bagi yang sudah dewasa terlebih bagi kita umat muslim yang saat ini sedang menghadapi puasa.
Nah, bagaimana seandainya perbuatan onani atau masturbasi itu dilakukan pada saat puasa? Apakah hal tersebut membatalkan.
Begini penjelasannya teman-teman, om, bibi, paman, kakak, ipar dan juga adik-adik.
Jadi menurut mayoritas ulama, bahwa melakukan onani atau masturbasi termasuk pembatal puasa. Ini berdasarkan sabda Rasulallah shallallahu ‘alaihi wa sallam, Allah Ta’ala berfirman:
يَدَعُ شَهْوَتَهُ وَأَكْلَهُ وَشُرْبَهُ مِنْ أَجْلِى
“Orang yang berpuasa itu meninggalkan syahwat, makan dan minumnya.” (HR. Bukhari no. 7492). Dikutip dari jurnalmedan.pikiran-rakyat.com, Sabtu 17 April 2021.