Hukum Menikahi Sepupu yang Dijumpai Saat Lebaran, Berikut Pernyataan Umar Bin Khatab

24 April 2023, 08:53 WIB
Ilustrasi -Hukum Menikahi Sepupu, Menurut Sayidina Umar dan Imam Al Ghazali /danu hidayatur rahman/pexels

SUARA HALMAHERA – Apa Hukum Menikahi Sepupu? Berikut penjelasan lengkapnya menurut hokum Indonesia, pernyataan dari Umar bin Khatab dan keterangan kitab Alwasith dan Ihya’ Ulumiddin karya Imam Al Ghazali

Jatuh hati dengan sepupu saat pertama kali bertemu di acara silaturahmi lebaran 2023 lumrah terjadi pada muda mudi-saat ini lantas Apa Hukum Menikahi Sepupu menurut pandangan islam

Pada zaman nabi, Menikahi Sepupu terjadi beberapa kali, Islam sendiri tidak melarang atau mengharamkan praktik tersebut.

Baca Juga: Twibbon Hari Angkutan Nasional, Pasang di Whatsapp, Facebook dan Instagram

Dalam Islam, Menikahi Sepupu dikenal sebagai "qarabat al-darajah", yang mengacu pada kerabat dalam satu tingkat atau derajat seperti sepupu, paman, bibi, dan lain sebagainya.

Para Ulama Fiqh bersepakat membagi tiga jenis hukum nikah yang didasarkan pada hubungan keluarga antara calon mempelai, yakni Haram, Maruh dan Mubah

Hukum Haram

Pertama, hukum haram yang terjadi ketika seseorang menikahi mahram seperti ibu, adik kandung, atau anak perempuan. Hukum ini dianggap sebagai pelanggaran terhadap aturan agama dan diharamkan untuk dilakukan.

Baca Juga: Buku yang Dibaca Che Guevara, Kamu Wajib Baca di Peringatan Hari Buku Seduania 2023

Hukum Makruh

Kedua, hukum makruh, yang terjadi ketika seseorang menikahi anggota keluarga yang sangat dekat seperti sepupu. Hukum makruh tidak diharamkan, tetapi dianggap kurang disukai karena menimbulkan risiko bagi kesehatan reproduksi anak yang lahir dari perkawinan tersebut.

Hukum Mubah

Ketiga, hukum mubah, yang terjadi ketika seseorang menikahi anggota keluarga yang jauh atau orang yang tidak memiliki hubungan keluarga dengan kita. Hukum mubah dianggap sebagai tindakan yang diizinkan menurut hukum agama.

Sebagimana penjalasan diatas, Menikahi Sepupu masuk dalam hukum kedua yakni dianggap boleh dan halal, oleh karena itu ulama Syafiiyah menyarankan untuk menghindari praktik ini dan memberikan hukum makruh atasnya.

Umar bin Khatab Tidak Nenyarankan

Dikutip dari situs bimas kemenag Sayidina Umar tidak menyarankan praktek tersebut, karena factor genetik

“Jangan kalian menikahi famili dekat karena akan menyebabkan lahir anak yang lemah.” Demikian perkataan Sayidina Umar

Pernyataan Imam al-Ghazali

Imam al-Ghazali dalam kitab Alwasith dan Ihya’ Ulumiddin mengunakan landasan perkataan Sayidina Umar

Dalam kitab Alwasith dan Ihya’ Ulumiddin, Imam al-Ghazali tidak menganjurkan praktek ini dan menyarankan untuk menghindari praktik ini dan memberikan hukum makruh atasnya.

Demikian Hukum Menikahi Sepupu Yang Dijumpai Saat Lebaran 2023.***

Editor: Achmad Sayuti Majid

Tags

Terkini

Terpopuler