Apakah Onani dan Berhubungan Intim Suami-istri Dapat Membatalkan Puasa? Simak Penjelasannya

7 April 2022, 15:11 WIB
Ilustrasi suami istri /(pexels/emma bauso)

SUARA HALMAHERA - Berpuasa adalah sebuah kewajiban bagi seluruh umat muslim dan dilarang melakukan hal-hal yang diharamkan.

Jika di artikel sebelumnya membahas tentang mimpi basah, maka yang ini membahas tentang hubungan intim.

Hubungan intim yang dimaksudkan disini adalah antara seorang suami dan seorang istri yang sudah menikah secara sah di mata agama.

Baca Juga: Bagaimana Hukumnya Mimpi Basah Saat Berpuasa di Bulan Suci Ramadhan? Simak Penjelasannya

Menurut Buya Yahya, bersenggama dengan sengaja dapat membatalkan puasa walaupun tanpa keluar air mani.

"Bersenggama itu membatalkan puasa. Asalkan waktu bersenggama itu sengaja dia tahu dia puasa. Bersenggama biarpun tanpa keluar air mani," Ungkap Buya Yahya dilansir dari SeputarTangsel.com, Kamis 7 April 2022.

Dirinya juga menjelaskan bahwa melakukan onani atau masturbasi dengan unsur kesengajaan, maka dapat membatalkan puasa.

Baca Juga: Bagaimana Hukumnya Sikat Gigi Saat Menjalankan Ibadah Puasa Ramadhan? Simak Penjelasan Ini

Lalu bagaimana dengan suami dan istri yang sudah sah dalam aspek agama.? Buya Yahya mencontohkan, ketika ada seorang suami yang minta dikeluarkan air maninya oleh istri saat sedang puasa, hukumnya tidak dosa. Akan tetapi, hal tersebut tetap membatalkan puasa.

"Mohon maaf yang halal mengeluarkan mani dengan sengaja tanpa senggama. Misalnya, suami minta dikeluarkan air mani oleh istri, tidak dosa karena tangannya istri, tapi membatalkan puasa," ungkapnya.

Lalu bagaimana hukumnya melakukan onani pada saat seseorang menjalankan ibadah puasa di bulan Ramadhan.?

Baca Juga: Apa Benar Pemimpin Uni Eropa Akan Berkunjung ke Kiev, Ukraina? Kapan dan Apa Yang Dibicarakan

Tindakan onani merupakan salah satu tindakan yang dilarang karena dapat membatalkan puasa.

Seperti dilansir dari TerasGorontalo.com, bahwa Onani dan masturbasi mampu membatalkan orang yang sedang berpuasa bedasarkan sabda nabi SAW, yaitu;

“Orang yang berpuasa itu meninggalkan syahwat, makan dan minumnya.” (HR. Bukhari no. 7492).

Baca Juga: Presiden Ukraina, Volodymyr Zelensky Minta Dukungan Melalui Musik

Hal ini juga di jelaskan oleh Ibnu Qudamah dalam kitab Al Mughni, karangan Ibnu Qudamah dan Amir Hamzah, Pustaka Azzam 2008 berkata:

“Jika seseorang mengeluarkan mani secara sengaja dengan tangannya, maka ia telah melakukan suatu yang haram. Puasanya tidaklah batal kecuali jika mani itu keluar. Jika mani keluar, maka batallah puasanya. Karena perbuatan ini termasuk dalam makna qublah yang timbul dari syahwat.”

Olehnya itu jika sedang melakukan ibadah puasa maka di jauhkan dari tindakan-tindakan sedemikian yang dapat membatalkan puasa.

Baca Juga: Rusia Menolak Tuduhan Pembunuhan Massal, Perwakilan Moskow: ini adalah provokasi dari Kiev

Dan juga bagi suami dan istri, sekalipun sudah sah pernikahannya di mata agama maka berhubungan intim dalam keadaan berpuasa dapat membatalkan puasa.***

Editor: Risman Lutfi

Sumber: Seputar Tangsel terasgorontalo.com

Tags

Terkini

Terpopuler