Apakah Onani Itu Membatalkan Puasa Atau Tidak ? Ikuti Penjelasannya

17 April 2021, 14:38 WIB
Ilustrasi Onani atau masturbasi /Tim Jurnal Medan 2

SUARA HALMAHERA - Dalam bulan suci Ramadhan banyak pertanyaan yang menggelitik, salah satu pertanyaan yang membuat orang marah bahkan sabar melayani adalah soal onani atau masturbasi.

Hal itu berkaitan dengan alat kelamin yang melalui rangsangan fisik yang dilakukan untuk menghasilkan suatu perasaan nikmat lewat untuk menghasilkan sperma.

Rangsangan fisik itu melalui sentuhan pada alat kelamin dengan cara menyentuh atau digosok-gosok dengan tangan.

Sampai di sini sudah mengertikan apa itu onani atau masturbasi, ini penting untuk diketahui bagi yang sudah dewasa terlebih bagi kita umat muslim yang saat ini sedang menghadapi puasa.

Nah, bagaimana seandainya perbuatan onani atau masturbasi itu dilakukan pada saat puasa? Apakah hal tersebut membatalkan.

Begini penjelasannya teman-teman, om, bibi, paman, kakak, ipar dan juga adik-adik.

Jadi menurut mayoritas ulama, bahwa melakukan onani atau masturbasi termasuk pembatal puasa. Ini berdasarkan sabda Rasulallah shallallahu ‘alaihi wa sallam, Allah Ta’ala berfirman:

يَدَعُ شَهْوَتَهُ وَأَكْلَهُ وَشُرْبَهُ مِنْ أَجْلِى

“Orang yang berpuasa itu meninggalkan syahwat, makan dan minumnya.” (HR. Bukhari no. 7492). Dikutip dari jurnalmedan.pikiran-rakyat.com, Sabtu 17 April 2021.

Dan perlu diketahui bahwa melakukan onani adalah bagian dari syahwat.

Ibnu Qudamah dalam Al Mughni berkata:

وَلَوْ اسْتَمْنَى بِيَدِهِ فَقَدْ فَعَلَ مُحَرَّمًا ، وَلَا يَفْسُدُ صَوْمُهُ بِهِ إلَّا أَنْ يُنْزِلَ ، فَإِنْ أَنْزَلَ فَسَدَ صَوْمُهُ ؛ لِأَنَّهُ فِي مَعْنَى الْقُبْلَةِ فِي إثَارَةِ الشَّهْوَةِ

“Jika seseorang mengeluarkan mani secara sengaja dengan tangannya, maka ia telah melakukan suatu yang haram. Puasanya tidaklah batal kecuali jika mani itu keluar. Jika mani keluar, maka batallah puasanya. Karena perbuatan ini termasuk dalam makna qublah yang timbul dari syahwat.”

Begitu juga dengan apa yang disampaikan Imam Nawawi dalam Al Majmu’ (6: 322), “Jika seseorang mencium atau melakukan penetrasi selain pada kemaluan istri dengan kemaluannya atau menyentuh istrinya dengan tangannya atau dengan cara semisal itu lalu keluar mani, maka batallah puasanya. Jika tidak, maka tidak batal.”

Tak hanya Imam Nawawi yang disampaikannya dalam Al Majmu, Syaikh Muhammad bin Sholih Al ‘Utsaimin pun berkata terkait masalah onani atau masturbasi ini, “Jika seseorang memaksa keluar mani dengan cara apa pun baik dengan tangan, menggosok-gosok ke tanah atau dengan cara lainnya, sampai keluar mani, maka puasanya batal. Demikian pendapat ulama madzhab, yaitu Imam Malik, Syafi’i, Abu Hanifah, dan Ahmad.

Sedangkan ulama Zhohiriyah berpendapat bahwa onani tidak membatalkan puasa walau sampai keluar mani. Alasannya, tidak adanya dalil dari Al Qur’an dan As Sunnah yang membuktikan bahwa onani itu membatalkan puasa. Dan tidak mungkin kita menyatakan suatu ibadah itu batal kecuali dengan dalil dari Allah dan Rasul-Nya shallallahu ‘alaihi wa sallam.

Simak hadits qudsi berikut ini, hadits yang shahih, Allah Ta’ala berfirman,

يَدَعُ طَعَامَهُ وَشَرَابَهُ وَشَهْوَتَهُ مِنْ أَجْلِى

“Orang yang berpuasa itu meninggalkan makan, minum dan syahwat karena-Ku.” (HR. Ahmad, 2: 393, sanad shahih).

Sedangkan onani adalah mengeluarkan air mani dengan paksa yang dikatakan bentuk dari syahwat.

Dan mengeluarkan mani termasuk syahwat dibuktikan dalam sabda Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam,

وَفِى بُضْعِ أَحَدِكُمْ صَدَقَةٌ ». قَالُوا يَا رَسُولَ اللَّهِ أَيَأْتِى أَحَدُنَا شَهْوَتَهُ وَيَكُونُ لَهُ فِيهَا أَجْرٌ قَالَ « أَرَأَيْتُمْ لَوْ وَضَعَهَا فِى حَرَامٍ أَكَانَ عَلَيْهِ فِيهَا وِزْرٌ فَكَذَلِكَ إِذَا وَضَعَهَا فِى الْحَلاَلِ كَانَ لَهُ أَجْرٌ ».

“Menyetubuhi istri kalian (jima’) termasuk sedekah.” Para sahabat pun bertanya, “Wahai Rasulullah, bagaimana bisa salah seorang dengan syahwatnya mendatangi istrinya bisa mendapatkan pahala?” “Bukankah jika kalian meletakkan syahwat tersebut pada yang haram, maka itu berdosa. Maka jika diletakkan pada yang halal akan mendapatkan pahala,” jawab Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. (HR. Muslim no. 1006).

Dalam hadits telah disebutkan mengenai Batak puasa karena segaja, misal muntah yang segaja, bekam sehingga keluarkan darah, kedual hal ini melemahkan badan.

Lalu bagaimana dengan onani? Kalau muntah yang segaja, bekam juga demikian sehingga melemaskan tubuh, onani pun juga melemaskan badan.

Untuk itu bahwa melakukan onani adalah pekerjaan yang berhubung dengan syahwat untuk suatu kenikmatan hingga mengeluarkan mani dan melemaskan badan.

Jikalau hal ini dilakukan di bulan puasa maka aktivitas mengeluarkan mani merupakan syahwat dan membatalkan puasa karena berangkat dari niat yang buruk untuk mengejar kenikmatan, lewat membayangkan seorang wanita atau seorang pria.

Jadi intinya, onani itu membatalkan puasa, wajib mengqodho tanpa menunaikan kafaroh.***

Disclaimer: artikel terkait juga diterbitkan jurnalmedan.pikiran-rakyat.com dengan judul 'Onani Itu Membatalkan Puasa atau Tidak Ya? Mau Tahu. Yuk.... Simak Penjelasannya!'

Editor: Firmansyah Usman

Sumber: Jurnal Medan PRMN

Tags

Terkini

Terpopuler