Sikat Gigi Sebelum Salat Siang Hari di Bulan Ramadhan Apakah Boleh? Ini Penjelasanya

16 April 2021, 14:56 WIB
Sikat gigi menjelang salat siang hari di bulan ramadhan //pexel/George Becker

SUARA HALMAHERA - Puasa Ramadhan 2021 wajib menjaga kebersihan mulut, salah satunya dengan sikat gigi sebelum salat.

Jika sikat gigi saat bulan puasa pada malam hari tentu tak apa, tapi bagaimana saat siang hari, apakah boleh sikat gigi sebelum salat.

Seperti sikat gigi saat Salat Dzuhur dan sikat Gigi saat Salat Asha?

Puasa adalah menahan, dalam arti bahsanya menurut para ulama adalah menahan agar tidak memasukkan sesuatu secara sengaja ke dalamtubuh.

Baca Juga: Mimpi Basah di Siang Hari Dapat Membatalkan Puasa Atau ? 

Baca Juga: Klik Disini Nonton Film Ustadz Milenial: Arbani Yasiz, Yoriko Angeline, Prilly Latuconsina 

Baca Juga: Tayang Sekarang Nonton Dari Jendela SMP 16 April 2021 Film Sandrinna Michelle dan Rey Bong

Jika demikian, Lantas, bagaimana hukum sikat gigi saat puasa di bulan Ramadhan? Berikut ini kami rangkum hukum menyikat gigi dari berbagai sumber.

Dilansir Dari Galajabar pada artikel: Menyikat Gigi Saat Puasa Ramdhan, Apakah Diperbolehkan? Simak Hukum dan Aturannya!

Sejatinya Islam adalah agama yang mencintai kebersihan. Oleh karena itu, Rasulullah SAW selalu membersihkan gigi dengan siwak.

Perlu diketahui, Rasulullah SAW sendiri tak pernah melarang bersiwak ketika sedang puasa. Seandainya hal tersebut tak dianjurkan, tentunya Allah SWT dan Rasul-Nya telah melarangnya.

Sebagaimana dengan sabda Rasulullah SAW: “Seandainya tidak memberatkan umatku, niscahya aku suruh mereka untuk sikat gigi setiap kali wudhu.” HR. Bukhari dan Muslim.

Kata berwudhu disini diartikan oleh ulama adalah saat hendak menjalankan sholat, baik di siang hari maupun oada malam hari.

Adapun menurut Imam Nawawi dalam al-Majmu’ dalam al-Majmu’ syarah al-Muhadzdzab yang dilansir dari situs NU Online, bahwasannya jika ada orang yang memakai siwak basah.

Kemudian airnya pisah dari siwak yang ia gunakan, atau cabang-cabang (bulu-bulu) kayunya itu lepas kemudian tertelan, maka puasanya batal tanpa ada perbedaan pendapat ulama.

Maksud dari pernyataan di atas ialah bila berpuasa kemudian sikat gigi menggunakan odol atau pasta, jika tidak ada air atau odol yang masuk ke tenggorokan sama sekali, puasanya tidak batal.

Namun, apabila ada sedikit saja dari air pasta gigi yang tertelan walaupun tanpa sengaja, maka puasanya batal.

Selain itu, hal tersebut juga disebutkan dalam laman jabar.kemenag.go.id yakni hukum sikat gigi menggunakan odol saat puasa diperbolehkan.

Namun dengan syarat, diusahakan agar tidak sampai menelan ke dalam kerongkongan dan jangan menggunakan pasta yang mempunyai pengaruh kuat ke dalam perut.

Maka dari itu, disarankan bagi orang yang sedang berpuasa, agar hendaknya menggosok gigi terlebih dahulu sebelum waktu imsak tiba.

Ataupun bila di siang hari ingin menyikat gigi, cukup gosok gigi dengan kayu siwak (arok) atau dengan sikat gigi tanpa menggunakan pasta atau odol.

Setelah itu, tutup dengan air, sambungkan gosok gigi yang seperti demikian bersamaan dengan berkumur sebelum wudhu selama tiga kali.

Itulah penjelasan singkat tentang hukum menyikat gigi saat berpuasa di bulan Ramdhan, semoga bermanfaat.*** (Dzahabati Okta Faynara - Galajabar)

Editor: Achmad Sayuti Majid

Sumber: Galajabar

Tags

Terkini

Terpopuler